HUKUM  

Kejanggalan Pilkada Nabire Jumlah DPT Melebihi Penduduk yang Ada

Suasana sidang perdana sengketa pilkada Kabupaten Nabire di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis (28/1/2021). Salah satunya adalah Pilkada kabupaten Nabire, Papua.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire nomor urut 3 Fransiskus Xaverius Mote – Tabroni bin M. Cahya selaku Pemohon mengungkapkan beberapa kejanggalan diantara adalah jumlah penduduk dengan daftar pemilih tetap (DPT) sangat tidak masuk akal.

Raja Sihotang tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 mengatakan hasil pemilihan suara tersebut terdapat permasalahan yang mendasar atau krusial, dimana pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis. Terdapat ketidakwajaran dalam penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar untuk melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum yang benar, bersih dan transparan, serta tidak terdapat kemungkinan kekeliruan dalam pengggunaan data kependudukan yang memungkinkan adanya manipulasi data yang pada akhirnya mengancam perlindungan hak konstitusional masyarakat Nabire. Karena dalam menetapkan DPT Kabupaten Nabire tidak menggunakan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga menyebabkan jumlah DPT Kabupaten Nabire untuk Pilkada 2020 melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire,” katanya ketika ditemui usai sidang perdana.

Lebih lanjut Raja menjelaskan penyusunan DPT yang dilakukan oleh Termohon menurut Pemohon tidak dapat diterima validasinya karena tidak logis dan janggal, sebab jumlah penduduk di Nabire berdasarkan website https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta dan surat jumlah penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil Pemkab Nabire adalah sebanyak 172.190 jiwa. Sedangkan DPT sebanyak 178.545 (bukti P-7), hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% dari jumlah penduduk atau jumlah pemilih tetap lebih besar sebanyak 6.355 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire.

“Dengan kata lain, penduduk Kabupaten Nabire sebanyak 103,69% adalah berusia dewasa atau mempunyai hak pilih. Hal itu tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Sukses Paslon nomor urut 3 Agus Rimba mengungkapkan jumlah DPT yang melebihi jumlah penduduk tersebut disebabkan diantaranya oleh karena banyaknya data pemilih ganda. Dimana banyak pemilih yang memiliki kesamaan nama namun tempat, tanggal lahir, nomor induk KTP (NIK), alamat, dan jenis kelamin sama, namun memiliki DPID dan TPS berbeda, sehingga satu orang yang sama dapat memilih di dua atau tiga bahkan empat TPS berbeda.

“Penetapan DPT yang tidak valid dan tidak logis yang mengancam hak konstitusional tersebut pernah juga terjadi di pilkada Kabupaten Sampang tahun 2018 dimana Mahkamah Konstitusi memberi putusan untuk pemilihan suara ulang (PSU) penyelenggaraan pilkada di sana, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018,” ungkap bapak 5 orang anak tersebut.

Dalam sidang perdana tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi teridiri Suhartoyo, Aswanto dan Daniel Yusmic P Foekh, proses sidang pun melalui protokol kesehatan dan sebagian melalui zoom.