Lampung Utara, Nusantara Pos – Menjanjikan Proyek sumur bor kepada korbannya, mantan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampura, Selasa (9/2/2021).
Pelaku SW (45) warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kel. Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung ini, dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah korban, yakni Abdullah, warga Kota Alam Kotabumi Lampura membuat Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021 kemarin.
“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” ungkap AKP Gigih.
Lebih dalam Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian dimana pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar 75 juta dan memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan itu tak kunjung ada dan ironisnya uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku.
“Selain mengamankan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK dan satu lembar surat pernyataan serta satu lembar kwitansi,” kata AKP Gigih. (RH)