Jakarta, Nusantarapos – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar saat memenuhi panggilan dan di tanya oleh awak media kedatangan nya untuk menjadi saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam kasus suap ekspor benih lobster. Selain Antam, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi.
“Benar hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 17 Maret 2021.
Ali belum menjelaskan alasan keduanya diperiksa. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya Ali mengatakan KPK akan mendalami peran Sekjen KKP itu di kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini. Ali mengatakan Antam selaku Sekjen diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir benih lobster.
Ali menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.
Akan tetapi, KPK menduga penyerahan bank garansi dari para eksportir tersebut merupakan komitmen fee izin ekspor benih lobster. Salah satunya karena, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir tidak pernah ada. Jumlah uang yang diduga terkumpul dari bank garansi itu sebanyak Rp 52,3 miliar. KPK telah menyita duit tersebut. (Danil)