Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf dalam kasus suap ekspor benih lobster. KPK juga memanggil Sekjen dan Irjen KKP untuk diperiksa sebagai saksi.
“Benar hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).
Ali belum menjelaskan alasan keduanya diperiksa. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya Ali mengatakan KPK akan mendalami peran Sekjen KKP itu di kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini. Ali mengatakan Antam selaku Sekjen diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir benih lobster.
Ali menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.
Akan tetapi, KPK menduga penyerahan bank garansi dari para eksportir tersebut merupakan komitmen fee izin ekspor benih lobster. Salah satunya karena, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir tidak pernah ada. Jumlah uang yang diduga terkumpul dari bank garansi itu sebanyak Rp 52,3 miliar. KPK telah menyita duit tersebut.
Atas kabar pemanggilannya ini, Antam Novambar belum merespon pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor WhatsApp-nya. (Daniel)