HUKUM  

DPP KNPI Minta Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Rp18 Miliar di Kaltim

Jakarta, Nusantarapos – Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan biasa di sapa Lisman minta Kejagung tuntaskan Kasus Korupsi dana Bansos Rp. 18 Miliar di Kaltim yang saat ini di tangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim Kamis (15/4/2021).

DPP KNPI meminta kepada kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus Korupsi Bansos di Kutai Barat Kaltim sebesar Rp 18 milyar lebih. ” Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana 4 milyar lebih,” ungkapnya.

DPP KNPI mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus Mega Korupsi yang merugikan Negara sampai Triliunan Rupiah namun demikian Kajagung RI perlu menurunkan Tim Monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat demi menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi dana Bansos sebesar 18 Milyar Rupiah.

Dalam laporan tersebut DPP KNPI meminta agar Jaksa Agung memeriksa Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim mengapa sampai saat ini tidak mampu menetapkan Tersangka 3 Anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura.

DPP KNPI menduga ada pihak pihak elit Politik dan Kekuatan Petinggi Hukum di Wilayah Kaltim yang melindungi 3
Anggota DPRD hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kajari” tutupnya. (Danil)