PACITAN, NUSANTARAPOS, – Penataan organisasi yang kurang lazim apabila dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) peran kepala bidang tidak di perlukan. Ini terlihat pada SK Bupati tentang pengelolaan keuangan pada OPD tahun 2020.
Hal itu berkaitan pada OPD yang bersangkutan, contoh kebijakan kepala dinas yang kemungkinan dianggap merugikan staf yang di pimpinnya, seperti yang terjadi dalam satu kegiatan di Dukcapil dengan diambilnya pejabat pengadaan dari OPD lain yaitu Litbang. Padahal di OPD itu sendiri sudah ada 3 pejabat yang sudah bersertifikat justru “Mangkrak”.
Dukcapil sendiri ada sekitar 14 kegiatan yang masuk di sekretariat. Salah satunya pengadaan Belanja cetak (blangko KK dan KIA) Menurut kadis Dukcapil Supardianto anggaran dari dana DAK yang nilainya Rp 330.550,000 dipecah jadi dua paket pekerjaan Rp. 194.150,000 dan Rp. 136.400,000 dengan alasan dananya turun tidak bersamaan, yang satu diinduk yang satunya di PAK.
Permendagri no 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A-4, sehingga harga menjadi murah, namun yang terjadi harga masih relatif tinggi.
Deni, Kabag Hukum Pemkab Pacitan ketika diminta konfirmasinya (16/3/2021) lalu mengenai OPD yang tidak ada Kabidnya menyampaikan, “Bisa saja tidak ada kabid, wong memang tidak harus ada kok. ” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Kalau urusan DAK dengan dinas masing-masing, karena masing-masing dinas punya juknis sendiri-sendiri. Kami dari bagian hukum memproses SK sesuai dengan usulan masing-masing dinas.
Sesuai juknis 1) Permendagri no 106 tahun 2019, dalam penggunaan DAK terkait sasaran operasional dan kebijakan, bahwa sekretaris pada perangkat daerah yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil menjadi koordinator yang bertugas mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK nonfisik dana untuk pelayanan administrasi kependudukan.
Sejalan dengan itu , Perbup no 59 tahun 2016 pada bab 3 pasal 7, sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, tapi ternyata Sekretaris bisa melaksanakan semua pengadaan barang tanpa melalui Kabid masing – masing dan dibenarkan oleh Kadis Dukcapil.
Pada tanggal 31 Maret 2021 ada Surat Edaran Bupati nomer : 027/190/408.18/2021 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Pacitan, yang perlu dicermati pada item nomer 2 bahkan tahun 2020 diduga sudah diberlakukan.
Sedangkan nomer 3 dijelaskan keputusan pengangkatan pejabat pembuat komitmen tersebut dicabut, untuk selanjutnya tugas dan fungsi pejabat pembuat komitmen dilaksanakan oleh PA/KPA.
Permasalahan sudah diketahui Sekretaris Daerah Heru Wiwoho, ketika dikonfirmasi terkait pro kontra mengenai kegiatan di Dukcapil mulai pelaksanaan DAK maupun penerapan sertifikasi pejabat pengadaan, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban yang disampaikan, terkesan Setda lepas tangan. (Hendry)

