PACITAN, NUSANTARAPOS, –Tertundanya kegiatan OPD-OPD sampai hari ini diduga karena harus mengikuti SE Bupati Nomer: 027/190408.18/2021 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah Lingkup Kab. Pacitan termasuk alotnya dana hibah belum bisa dicairkan karena SK Kepala Daerah yang lama kemungkinan dianggap tidak berlaku.
Menurut Surono Kabid Keuangan BPKAD 8/4/2021, “Anggaran hibah memang belum bisa dikeluarkan, saat ini masih dalam rangka entry hasil realokasi dan refokusing. Persyaratan penyaluran dana hibah salah satunya harus ada SK kepala Daerah dulu.”
Selanjutnya Surono saat dikonfirmasi 16/4/2021 mengenai OPD yang sudah mencairkan anggaran sebelum Surat Edaran Bupati di berlakukan menyampaikan, “Sampai saat ini proses pencarian masih mengacu surat dari pak sekda no 425.”
Namun ketika ditanya isi bahkan copyan surat sekda tersebut tidak mau menjawab sampai sekarang.
Sementara, Sekretaris Daerah Heru Wiwoho 20/4/2021 menyikapi itu semua dengan menyampaikan, kalau pelaksanaan proyek itu bisa dilaksanakan tidak harus menunggu pelantikan Bupati baru, tapi bisa menggunakan SK Kepala Daerah sebelumnya dan tergantung kesiapanya yang akan menjalankan kegiatan.
Di sisi lain tanggapan Kabag Hukum Deni 16/4/2021, ditanya kronolgis munculnya SE Bupati ia menjawab, ” Yang buat bagian ULP, konfirmasi kesana saja. ”
Padahal di lihat Surat edaran Bupati tertanggal 31 Maret 2021 dijelaskan ;
Pada perangkat daerah yang tidak ada perlimpahan kewenangan dari pengguna anggaran (PA) kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), maka PA secara otomatis bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa disertai dengan pengangkatan.
Pada perangkat daerah yang ada perlimpahan kewenangan dari pengguna anggaran (PA) ke kuasa pengguna anggaran (KPA), maka KPA secara otomatis bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen tanpa disertai dengan pengangkatan.
Dalam hal sudah ada penetapan pejabat pembuat komitmen diluar pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran pada perangkat daerah, maka sejak tanggal surat edaran ini agar keputusan pengangkatan pejabat pembuat komitmen tersebut dicabut, untuk selanjutnya tugas dan fungsi pejabat pembuat komitmen dilaksanakan oleh PA/KPA.
PA/KPA dapat menugaskan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis PPK untuk melaksanakan sebagian tugas PPK.
Dalam hal PPTK tidak memenuhi persyaratan kompetensi teknis PPK, maka PA/KPA dapat dibantu pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK, ditetapkan dengan keputusan PA. (Red).

