DAERAH  

Pansus I Masukkan UU Ciptaker Pada Ranperda PPLH Trengggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Panitia Khusus I DPRD Trenggalek kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bersama tim asistensi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut ada beberapa perubahan dari hasil fasilitasi gubernur, perubahan tersebut memasukkan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) yang dalam pembahasan awal belum dimasukkan pada Ranperda.

Sukarodin selaku Ketua Pansus I DPRD Trenggalek menjelaskan, saat ini Pansus I bersama tim asistensi pemerintah daerah tengah membahas Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pembahasan Ranperda hasil fasilitasi gubernur ini dilakukan karena ada beberapa catatan yang harus dibenahi. Jadi ada beberapa pasal yang dirubah dengan menyesuaikan poin yang dalam pembahasan sebelumnya masih belum dimasukkan.

“Beberapa pasal dirubah dan disesuaikan, karena memang dalam pembahasan awal Ranperda ini undang-undang cipta kerja belum di undangkan,” ungkap Sukarodin, Selasa (14/9/2021).

Dijabarkan Sukarodin, alhasil karena UU Ciptaker telah diundangkan maka wajib dimasukkan pada Ranperda, sehingga beberapa pasal memang harus disesuaikan dengan undang-undang yang telah ada diatasnya.

Sehingga dalam Raperda ini ada perubahan beberapa pasal yang disana hanya menyesuaikan UU Ciptaker. Setelah Ranperda ini selesai dibahas, selanjutnya akan disahkan menjadi Perda oleh DPRD.

“Ada batas waktu maksimal pembuatan Perbup setelah Perda diundangkan DPRD, selanjutnya untuk dilaksanakan oleh masyarakat umum,” pungkasnya. (RUDY)