DAERAH  

Sukarodin Tunggu Surat Resmi Pertamina Atas Initial Fee SPBU Milik Pemkab Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Initial fee atau royalti kepada pertamina pada rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pendirian PT Jwalita Energi Lestari (JET) kembali dibahas Pansus IV DPRD Trenggalek.

Meski adanya catatan initial fee telah diterima Pansus, namun Pansus masih menunggu surat resmi dari pihak pertamina sebagai dasar hukum pemberian royalti sebesar Rp 250 juta kepada pertamina.

“Kaitannya dengan pembahasan penyertaan modal PT JET menyisakan satu pekerjaan yakni tentang pasal 3 ayat 1 kaitannya dengan nominal,” kata Sukarodin Ketua Pansus IV DPRD usai rapat, Selasa (14/9/2021).

Dijelaskan Sukarodin, memang sebelumnya dalam pembahasan Raperda penyertaan modal tentang rincian draf initial fee pertamina masih menjadi pertanyaan. Karena kemarin perlu ada kejelasan terkait pembayaran initial fee Pertamina.

Menurutnya, memang itu resmi dan telah sesuai dengan SK baru yang diterbitkan oleh direktur pertamina. Initial fee pertamina ini sendiri memang wajib dibayarkan, pembayaran wajib dilakukan dalam kurun waktu estimasi satu tahun setelah masa pendirian.

“Jadi untuk pendirian SPBU dibawah naungan PT JET, Pemkab harus membayar initial fee pertamina sebesar Rp 250 juta,” ucapnya.

Menurut Sukarodin, pembayaran initial fee pertamina ini digunakan seperti pembelian royalti atau hak paten serta fasilitas lain yang diberikan oleh Pertamina. Besaran itu juga telah ditetapkan berdasarkan kategori SPBU dimana SPBU plat merah milik Pemkab masuk pada kategori E.

Pembayaran sendiri akan dilakukan setahun setelah pendirian, jadi ada hitungan tersendiri yakni pada saat satu tahun di akhir tahun, omset akan dihitung Pertamina istilahnya untuk pembayaran initial fee itu sendiri.

“Kalau omset estimasi melebihi target maka akan ada tagihan lagi atau tambahan pembayaran, namun jika omset dibawah estimasi akan ada uang kembali pada PT JET,” jelasnya.

Ditambahkan Sukarodin, meski pansus IV sudah menerima apa yang tertuang pada draf rincian penyertaan modal terkait initial fee, namun surat resmi dari pertamina belum terlampir.

Jadi untuk langkah selanjutnya, eksekutif diminta mengirim surat secara resmi kepada pertamina untuk mendapatkan surat balasan secara resmi juga dari pertamina terkait Initial fee tersebut. Pada saat nanti membahas RAPBD-P nanti mesti harus ada surat secara resmi untuk jadi pegangan.

“Yang terpenting surat itu harus ada setelah dibayarkan karena initial fee Pertamina dibayarkan satu kali masa pendirian,” tuturnya.

Ditegaskan Sukarodin, pembayaran initial fee Pertamina sendiri diperuntukkan untuk pemohon baru yang mendirikan SPBU dan itu bersifat wajib.

Meski sebelumnya SPBU plat merah sudah berdiri, namun ada perubahan secara hukum ganti hak milik. Artinya, nanti SPBU Pemkab akan ganti naungan ke PT JET yang disana cukup dengan satu pemodal yakni saham pemerintah.

Sedangkan initial fee Pertamina sendiri dapat tidak dibayarkan karena sebelumnya izin sudah ada apabila meski ganti PT namun pemegang saham sama persis seperti yang dahulu.

“Sedangkan milik Pemkab ini ganti PT dan pemilik saham, sehingga pembayaran initial fee pertamina sendiri wajib dilakukan kembali,” pungkasnya. (RUDY)