Lampung Utara, nusantarapos.co.id – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Atas regulasi tersebut, Pemerintah Desa Kalibening Raya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 telah merealisasikan anggarannya sesuai Musyawarah desa (Musdes) dengan skala prioritas.
“Alhamdulillah, selain Pembangunan Drainase sepanjang 829 meter beserta Buis beton sebanyak 60 unit yang kami bangun dibeberapa dusun, kami juga telah salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 135 KPM,” kata Rudi Fadli kepala Desa Kalibening Raya dikantornya. Senin (3/1/2022).
Menurut pria berperawakan tinggi semampai ini, selain pembangunan fisik dan penyaluran BLT-DD, pihaknya juga merealisasikan anggaran pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk Insentif Guru ngaji, Guru TK, Ketua RT, Posyandu, Poskesdes, penjaga makam, pengurus jenazah dan lain sebagainya, Alhamdulillah telah kami salurkan,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Hudri (60) merupakan penjaga makam sangat bersyukur atas bantuan yang ia dapat dari desanya, meski tak besar namun rutin didapat setiap bulannya, sehingga dapat menopang kebutuhan hidupnya bersama keluarga.
“Sudah kok mas, sudah kami terima, Alhamdulillah setiap bulannya saya selalu dapat dan bisa buat beli beras dan kebutuhan lainya,” ucap Hudri saat dijumpai di kediamannya.
Hudri juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa yang telah memberikan dan menganggarkan dana desa untuknya.
“Atas bantuan ini, saya beserta keluarga sangat berterimakasih sekali kepada Pak Lurah Rudi dan pemerintah yang telah perhatian sama orang kecil seperti kami,” tutur Hudri seraya tersenyum bahagia atas bantuan yang ia terima. (RH)