BERITA  

Tak Terima Vonis dari Hakim, JPU Ajukan Banding Kasus Karen Galaila

Nusantarapos,-Ternyata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan senin lalu 10 Juni 2019 dengan terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, membuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak merasa puas atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Bahkan, JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP dengan berbagai pertimbangan hukum antara lain : “ putusannya menerapkan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “. Sedangkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”.

BACA JUGA:

“Srikandi” Pacitan Siap Bertarung di Gelanggang Pilkada 2020-2025

Dari rilis yang diterima redaksi,Rabu (12/6/19), terdakwa, oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tipikor itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019.(SYM/EDTR)