HUKUM  

Relawan Ninja Apresiasi Polri Penetapan Tersangka Eks Kapolda Metro

Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengapresiasi langkah Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Sofjan Jacob ssebagai tersangka makar.

Ketua Umum Ninja C Suhadi mengatakan apa yang dilakukan oleh Kepolisian yang telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya (Sofjan Jacoeb) adalah hal tepat demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu pekerjaan tersebut tidaklah mudah mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu mantan pemimpin di Kepolisian tersebut.

“Dengan begitu menandakan bahwa Kepolisian tidak tebang pilih dalam menetapkan terhadap pelaku kejahatan, Polri tidak segan-segan untuk menindak siapapun dia termasuk mantan Kapolda pun dijadikan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (11/6/2019).

Lanjut Suhadi, jujur saya salut dengan langkah-langkah yang diambil Kepolisian terutama dalam hal penyidikan yang begitu cepat mencegah gerakan-gerakan yang berpotensi mengarah pada perpecahan bangsa dan negara, dan idealnya ini mendapat perhatian khusus bagi semua elemen bangsa bagaimana polri yang sudah berdarah darah menghadapi para perusuh (pembrontak) di negeri ini.

BACA JUGA: Safrial Sampaikan Nota Pengantar Pertanggung Jawaban APBD 2018

“Untuk itu sekali lagi saya mengapresiasi langkah Kepolisian karena telah bersungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran tanpa melihat latar belakangnya,” tegasnya.

Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2019 Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara itu Sofjan Jacoeb telah ditetapkan sebagai tersangka makar.

Atas perbuatannya, Sofjan Jacoeb diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.