Pria di Luwuk Selatan Kedapatan Bawa Empat Bungkus Sabu 0,88 gram

Banggai, Nusantarapos – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RW alias O (26) di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (1/2/2022).

Penangkapan terhadap tersangka usai polisi menangkap seorang pelaku warga Kecamatan Nambo berinisial SL alias L (34) di kompleks pasar simpong pada Selasa 1 Pebruari 2022, sekitar pukul 10.30 Wita.

“Penangkapan terhadap RW alias O merupakan pengembangan dari pelaku SL alias L yang ditangkap sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku RW, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,88 gram.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kompleks Pasar Simpong tanpa perlawanan,” terang Iptu Makmur.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit ponsel, satu buah korek api gas, satu kaca pirex, dua pipet dan alat hisap bong.

“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.