Evaluasi SSH di Trenggalek Final, Komisi III Minta Bupati Segera Terbitkan Keputusan

TRENGGALEK – Evaluasi terhadap standar satuan harga (SSH) setiap unit barang dan jasa di Trenggalek final. Ada dua poin hasil keputusan tersebut yakni melakukan perubahan harga dan penyebutan merek atas setiap unit barang dan jasa.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Komisi III DPRD Trenggalek bersama Tim dari eksekutif mulai dari fungsi pelaksanaan dan pengawasan. Hasil dari rapat itu selanjutnya akan diajukan kepada Bupati untuk dijadikan acuan rencana pembangunan tahun 2022.

“Komisi III dalam hal ini merupakan pelaksana fungsi pengawasan yang memang membidangi hal tersebut,” kata Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Senin (14/2/2022).

Disampaikan Pranoto bahwa rapat kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya yang memang khusus melakukan evaluasi terhadap standar satuan harga (SSH) setiap unit barang dan jasa sesuai harga di lapangan.

Dalam hal ini Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan berharap ada persamaan persepsi agar harga barang dan jasa yang dijadikan pijakan menerapkan rancangan pembangunan bisa seimbang.

“Setelah ini selesai selanjutnya hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati untuk menjadi keputusan Bupati,” ucapnya.

Hari ini disampaikan Pranoto rapat sudah final, akhirnya apa yang telah menjadi kesepakatan juga telah dikembalikan lagi kepada eksekutif untuk dijadikan acuan.

Hasilnya tadi, misal survei harga pasir di wilayah dataran tinggi seperti Munjungan serta Panggul dan harga didataran rendah telah dilakukan. Selain harga, biaya operasional juga telah dihitung.

Dari hasil evaluasi memang banyak hal yang perlu disamakan, karena ada hasil survei dari truk pembawa pasir ada yang bisa membawa 5 kubik hingga 6 kubik di dataran tinggi.

“Dari hasil itu maka disamakan persepsi untuk dijadikan acuan SSH nantinya, dengan adanya harga baru, maka untuk perencanaan dan pekerjaan tahun ini sesuai harga baru itu,” terang Pranoto.

Selain itu tentang penyebutan merek pada barang dan jasa Pranoto menambahkan bahwa Komisi III kemarin memberikan masukan agar tidak terjadi monopoli. Sehingga untuk penyebutan merek cukup SNI saja jangan ada monopoli merek.

Alhasil saran dari komisi telah diterima, mungkin nanti tindaklanjut akan dilakukan dengan tetap menyebutkan merek namun banyak merek dan tidak hanya satu merek saja.

“Artinya jangan sampai hanya satu merek, kalau bisa diperbanyak merek barang yang akan dijadikan acuan,” tuturnya.

Pranoto juga menuturkan terkait hal tersebut diatas bahwa persepsi mulai dari inspektorat dan dinas teknis menyatakan harga standar untuk dibuat keseluruhan sudah sama. Sehingga terjadi harga barang riil yang dipakai sesuai dengan keputusan Bupati nantinya.

Komisi hanya memberikan saran masukan dalam hal ini sebagai pengawasan. SK Bupati nanti tetap ditekankan agar segera diterbitkan, karena menjadi kebijakan pelaksanaan perencanaan untuk menyusun HPS.

“Nanti yang akan jadi acuan memakai standar satuan harga yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan dan diputuskan oleh Bupati,” pungkasnya. (Rudi)