Undang-undang “Cilaka” Inkonstitusional, KSPSI Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar konferensi pers memperingati HUT KSPSI ke 49 di Jakarta, Minggu (20/2/2022) sekaligus menyampaikan hasil kongres X KSPSI 2022 di mana telah terpilih Jumhur Hidayat selaku ketua Umum 2022 – 2027 pekan lalu.

Acara tersebut dipimpin oleh Profesor Matias Tambing selaku Wakil Ketum KSPSI mewakili Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum KSPSI. Acara ini juga di hadiri oleh 13 Pimpinan Federasi yang tergabung dalam KSPSI.

Prof Matias mengatakan, hari ini tanggal 20 Februari 2022 adalah hari pekerja nasional yg bertepatan dengan hari ulang tahun KSPSI ke -49. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan di tengah pandemi ini KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama kata Prof. Matias, KSPSI menilai UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Cilaka”) adalah UU yang Inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut selama belum diperbaiki.

Karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutya Presiden melalui PERPU mencabut UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja.

Kedua lanjut Prof Matias, Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiuran selama bertahun-tahun.

“Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU ciptaker padahal UU ini telah menyatakan Inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat”, pungkasnya.

Penulis: MARS