DAERAH  

Draf Ranperda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Trengggalek Kembali Dibahas

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kembali dibahas Pansus II DPRD Trenggalek bersama Tim dari eksekutif, Selasa (22/2/2022) bertempat di aula rapat gedung DPRD Trengggalek, Jawa Timur.

Kali ini Pansus II membahas pasal 13 sampai 80 sedangkan sisanya masih akan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya. Total pasal dalam ranperda tersebut ada 204 dimana Pansus II masih memiliki tanggungan membahas 125 pasal yang belum terselesaikan.

“Draf Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kembali kita bahas bersama tim dari eksekutif,” kata Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin.

Disampaikan Alwi, dalam rapat kali ini telah berhasil membahas pasal per pasal, yakni mulai daei pasal 13 sampai dengan pasal 80. Sedangkan draf dari Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sendiri total ada 204 pasal. Sehingga masih kurang 125 pasal yang masih akan kembali di bahas pada rapat selanjutnya.

Dalam membahas draf Ranperda ini pihaknya tetap meminta pelaksanaan dilakukan lebih kepada norma APBD, terutama lebih memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

“Jadi kita meminta tidak hanya bersifat topdown, tidak sekedar teknokratis namun harus juga menerima aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Alwi juga menambahkan, dalam pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa hal dimana banyak yang harus disesuaikan dengan peraturan lainnya, terutama peraturan perundang-undangan diatasnya.

Misal seperti Permendagri 77 tahun 2019 dan PP 12 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Jangka waktu pembahas Ranperda ini dalam PP harus sudah disahkan paling lambat tahun 2022 ini.

Memang perlu waktu untuk mengkompensasi pembahasan ini, karena harus menampilkan semua pasal per pasal. Meskipun aturan yang di bahas memang normatif dan tidak mengatur secara spesifik.

“Kendati demikian, pembahasan tetap mementingkan tanggungjawab sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan,” pungkasnya.

Penulis: RUDI