DAERAH  

Bapemperda Evaluasi Hasil Konsultasi 39 Produk Hukum Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat dengan agenda menindaklanjuti hasil perubahan penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang telah dikonsultasikan ke biro hukum Jawa Timur.

Dalam perubahan Propemperda tahun 2022, ada 39 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk dikonsultasikan ke biro hukum Jawa Timur. Alhasil dari konsultasi ada beberapa rancangan produk hukum yang mendapat catatan.

Kholis Widodo Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek usai menggelar rapat menyampaikan bahwa konsultasi perubahan rancangan peraturan daerah Kabupaten Trenggalek ke biro hukum Jawa Timur telah keluar. Alhasil ada beberapa catatan yang diberikan terhadap perubahan tersebut.

Dijelaskannya, ada 39 judul Ranperda yang masuk kedalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 ini. Dengan adanya beberapa catatan rapat kali ini membahas untuk menindaklanjuti hal itu.

“Hasil konsultasi propemperda ke biro hukum sudah keluar, hasilnya ada beberapa catatan yang harus dibahas kembali,” ungkap Kholis, Selasa (1/3/2022).

Kholis menambah rapat ini untuk evaluasi hasil konsultasi dari biro hukum terkait Ranperda yang masuk pada Propemperda. Kebanyakan catatan tersebut adanya beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sesuai kewenangan daerah dan kekuatan keuangan daerah.

Misal Ranperda penyertaan modal kepada Perseroda BPR Jwalita, hal ini akan diklarifikasi dan evaluasi bersama eksekutif. Hal itu berdasarkan pertimbangan kekuatan keuangan daerah atas wabah pendemi Covid-19.

“Kondisi keuangan daerah saat ini harus menjadi pertimbangan dalam penyertaan modal kepada BPR Jwalita, maka kami meminta eksekutif untuk melakukan evaluasi,” pinta Kholis. (Rudi)

Penulis: RudiEditor: Arie Septiani