Wacana Penundaan Pemilu 2024 oleh Ketua Umum Partai Politik Terus Menuai Polemik

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Universitas Warmadewa Dr. I Made Pria Dharsana.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengamat Politik dan Hukum Universitas Universitas Warmadewa Dr. I Made Pria Dharsana menilai alasan penundaan karena apa? jelas bukan karena hal yang forece major. Seperti perang ataupun hantaman wabah.

“Apa yang telah ditetapkan Pilpres 2024 secara konstitusi mesti nya jalan. Kita mesti taat asas, taat dengan konstitusi, periode pergantian pemerintahan baik Presiden dan kepala daerah teratur dalam 5 tahun sekali,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan, wacana yang dikeluarkan tiga Ketua Parpol tentu tidak dapat dijadikan dasar penundaan. Jika itu dilakukan maka terjadi pengingkaran pada konstitusi UUD 1945. Karenanya mesti ditolak.

Dikatakannya, dalam rangka pemenuhan hutang reformasi, maka kepatuhan akan UUD 1945 dan perundang undang lainnya jelas dan tegas.

“Untuk menjaga keutuhan kebangsaan NKRI, demokrasi Pancasila yang kita sepakati menjadi dasar pelaksanaan kehidupan kita dalam berdemokrasi sebagai jalan yang terbaik bagi Indonesia. Dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya

Penulis: Hari. SEditor: Hari. S