DAERAH  

Dishub Diminta Wujudkan Jembatan Timbang, Mugianto : Tentang Kebijakan dan Pendapatan

TRENGGALEK – Kajian terhadap pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek. Banyaknya permasalahan menjadi bahan evaluasi komisi yang membidangi sektor pendapatan tersebut.

Sebelumnya Komisi II DPRD telah meminta menertibkan menara telekomunikasi yang selama ini belum memiliki izin. Sedangkan kali ini Komisi II meminta Dinas Perhubungan untuk merencanakan ketersediaan jembatan timbang untuk kendaraan.

“Memang ada beberapa sektor yang harus di evaluasi, seperti kajian ulang terkait pendapatan di Dinas Perhubungan,” ungkap Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Rabu (9/3/2022).

Disampaikan Mugianto, ada beberapa pendapatan harus di kaji ulang dan disesuaikan dengan peraturan terbaru mulai dari tingkat daerah hingga peraturan pemerintah pusat. Seperti aturan tentang pemilihan restribusi jasa angkutan dimana telah terbagi wilayahnya.

Menurutnya, saat ini ada pemilihan restribusi jasa umum dan lainnya. Sehingga itu harus diterapkan di tahun 2022 ini, karena untuk menutupi kekurangan target dari pendapatan di Dinas Perhubungan sendiri sendiri.

“Untuk tahun 2022 ke 2023 mereka masih optimistis dengan pendapatan yang naik di angka 0,10 persen,” ucapnya.

Menurut Mugianto, atas adanya peraturan baru dan melihat pendapatan yang dirasa masih sangat kurang maksimal. Maka harus ada tindakan dan upaya lain untuk memperolehnya, misal adanya jembatan timbang untuk melihat tonase kendaraan yang masuk ke Trengggalek.

Pembuatan jembatan timbang sendiri bukan hanya mengarah kepada pendapatan, namun juga untuk menertibkan beban jalan dari muatan yang melebihi tonase.

“Jembatan timbang memang perlu ada, terutama dengan melihat kondisi jalan rusak yang ada saat ini,” tuturnya.

Masih Menurut Mugianto, jembatan timbang untuk melihat tonase angkutan ini telah sesuai peraturan dan kebijakan, karena banyak juga tambang yang beroperasi di wilayah Trenggalek. Sesuai peraturan muatan kendaraan sendiri ada batasannya.

Dengan demikian, menurutnya memang harus dipatuhi, sehingga dengan berpedoman selain pada penertiban yang ada, upaya tersebut juga akan memiliki dampak besar terhadap pendapatan dan ketahanan usia jalan. (Rudi)

Penulis: Rudi