TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pembahasan pasal pada draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD) kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek, bertempat di aula rapat gedung DPRD, Kamis (10/3/2022).
Dari 208 pasal dalam draf Ranperda tersebut, pansus II kali ini telah membahas draf tersebut sampai pada pasal 106. Sedangkan target dalam pembahasan ini akan terselesaikan di tahun 2022.
Amin Tohari selaku Wakil Ketua Panitia Khusus II DPRD Trenggalek menyampaikan hari ini melanjutkan pembahasan Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Alhasil dari total 208 pasal, pembahasan hari ini sudah sampai pasal 160.
“Pembahasan ini sendiri rencananya akan dilanjutkan minggu depan, karena harus terselesaikan tahun ini juga,” ungkap Amin.
Dilanjutkan Amin, pembahasan ini untuk penyesuaian aturan yang sebelumnya seperti terkait dengan penyusunan APBD dan teknis2 pembayaran di bank. Hal itu harus sesuai dengan peraturan yg lebih tinggi baik di PP no. 77 tahun 2020.
Bahkan dalam pelaksanaan teknis yakni pada permendagri yang ada juga harus disesuaikan. Pihaknya berharap minggu depan akan ada jadwal untuk pembahasan pansus, sehingga semua pasal yang akan dibahas bisa segera selesai.
“Setelah pembahasan ini berakhir, akan kembali membahas daftar inventarisasi masalah yang pernah ada dalam pembahasan sebelumnya,” terangnya.
Amin juga mentargetkan pembahasan ini akan selesai pada bulan maret mendatang, jika pembahasan selesai akan langsung diajukan kepada Gubernur untuk fasilitasi dan dilanjutkan sidang paripurna sebagai dasar hukum pengesahan. (Rudi)