DAERAH  

Tenaga Penunjang dan Honorer Dihapus, Pekerja Pemerintah hanya PNS dan PPPK

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih mencari solusi untuk memperjuangkan bagaimana memenuhi kekurangan pegawai jika pemerintah benar-benar melaksanakan penghapusan status tenaga honorer dan tenaga penunjang hingga 2023 mendatang.

Padahal selama ini, tenaga mereka dibutuhkan utamanya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan. Apalagi tenaga honorer atau tenaga penunjang telah mengabdi lama dan menerima gaji yang masih bisa dibilang kecil.

Menanggapi hal itu Andriyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Trengggalek membenarkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, menuju tahun 2023 tenaga penunjang dan honorer akan dihilangkan. Bahkan hal itu telah tertuang di dalam surat edaran Bupati.

“Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sangat besar, karena banyak sekali tenaga penunjang dan honorer,” kata Andriyanto. Kamis (17/3/2022).

Andriyanto juga menerangkan pekerjaan rumah yang sangat besar itu mengingat para tenaga honorer dan penunjang sangatlah banyak. Terutama tenaga yang sangat dibutuhkan seperti tenaga pendidik guru dan bidang kesehatan.

Bahkan para tenaga penunjang dan honorer tersebut telah mengabdi puluhan tahun apakah mendapatkan gaji dengan jumlah kecil. Namun ini adalah masa transisi lebih pada arah kesejahteraan masyarakat.

“Apalagi pengabdian mereka selama ini tidak perlu dipertanyakan, mereka telah memiliki pengalaman sesuai profesi masing-masing,” ucapnya.

Andriyanto juga menegaskan, tentang totalitas kinerja para tenaga penunjang dan honorer lebih maksimal daripada sebagian besar ASN yang saat ini tengah menjabat. Dengan beberapa alasan itu, maka pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan pengabdian mereka di pusat.

Apalagi sangat tidak elok ketika para guru yang telah mengabdi puluhan tahun langsung di berhentikan begitu saja, karena hanya masalah persoalan undang-undang. Sehingga pada masa transisi akan dicarikan skema untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.

“Kami juga telah meminta Kadisdikpora untuk melakukan berkoordinasi dengan pusat,” tuturnya.

Kenapa lebih pada Dikpora menurut Andriyanto bahwa permasalahan ini terjadi seluruh tenaga penunjang, namun jika dilihat berdasarkan data lebih banyak tenaga penunjang dan honorer pada dinas pendidikan dan kesehatan.

Karena berdasarkan undang-undang, pengangkatan pegawai tenaga penunjang dan honorer tidak diperkenankan. Mungkin skema yang bisa dijalankan nanti cukup dengan melakukan rekrutmen ASN dan PPPK.

“Sedangkan rekrutmen yang tidak termasuk ASN dan PPPK akan dicarikan skema baru,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa bahwa hal itu berdasarkan terbitnya Surat edaran nomor 810/1468/406.027/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Bahwa pejabat pembina kepegawaian dan lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK. Adapun pegawai non PNS dan non PPPK yang saat ini sedang malaksanakan tugas, dapat dan tetap melaksanakan tugas paling lama sampai dengan 22 November 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, dan pejabat lainnya pada Pemkab Trenggalek untuk mematuhi hal berikut.

1. Dilarang mengangkat atau mengontrak kerja pegawai non PNS dan non PPPK baru untuk melaksanakan tugas jabatan ASN.

2. Dilarang mengangkat atau mengontrak kerja pegawai non PNS dan non PPPK baru untuk menggantikan pegawai non PNS dan non PPPK yang mengundurkan diri atau diberhentikan.

3. Wajib mengevaluasi keberadaan keberadaan non PNS dan non PPPK pada perangkat daerah termasuk unit kerja sesuai jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tupoksi. (Rudi)

Penulis: Rudi