DESA  

BPD di Trenggalek Minta Diikutkan BPJS Pasif, Alwi : Keputusan Ada di Bupati

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang belum merata di lingkup pemerintah desa menjadi atensi DPRD Trenggalek. Atensi tersebut merupakan aspirasi dari DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Trengggalek.

Aspirasi ABPEDNAS sendiri disuarakan didepan Komisi I DPRD Trenggalek dalam hearing pada Senin (21/3/2022). Dalam hal ini ABPEDNAS minta agar seluruh BPD dilingkup Pemdes untuk diikutsertakan ke dalam BPJS pasif yang dibiayai dari APBD.

“Hari ini ABPEDNAS kami terima sesuai surat yang dimasukkan ke Sekretariat dalam rangka hearing atau menyuarakan aspirasi,” kata Alwi Burhanuddin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek.

Alwi menjelaskan, sesuai dengan bidangnya, Komisi I menerima hearing ABPEDNAS setelah surat pengajuan hearing di terima oleh sekretariat DPRD. Sedangkan dalam hearing kali ini, ABPEDNAS yang merupakan asosiasi BPD menyuarakan aspirasi tentang keikutsertaan mereka kedalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Aspirasi yang disuarakan asosiasi BPD kali ini, berharap agar mereka diikutsertakan ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan metode keikutsertaan kedalam BPJS pasif. Sehingga mereka meminta untuk memprioritaskan pula keberadaan BPD.

“Mereka meminta keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pasif, yang biayanya ditanggung oleh APBD,” ungkapnya.

Alwi juga menerangkan, BPJS pasif dilingkup Pemdes saat ini telah berjalan untuk Kepala dan Perangkat Desa. Sehingga mereka meminta keberadaannya juga diakui dan disamakan sesuai ruang lingkup pada Pemdes.

Sedangkan untuk menyelesaikan hal tersebut perlu dasar dan kajian yang lebih mendalam. Hasilnya komisi I akan menyampaikan hasil hearing kepada ketua DPRD agar selanjutnya merekomendasikan masalah ini kepada Bupati.

“Kami hanya menerima aspirasi, selanjutnya akan menjadi rekomendasi ketua DPRD untuk disampaikan kepada Bupati,” ucapnya.

Sementara itu, Khoiri Huda selaku Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Adpednas Trengggalek menyampaikan bahwa menyuarakan aspirasi ini merupakan langkah yang telah maksimal dan sesuai peraturan.

Sehingga dari langkah hearing ini, pihaknya dan rekan BPD akan melihat respon dari DPRD selaku kerangka pemerintah untuk menyikapi permasalahan ini. Jadi langkah awal ini akan menjadi ukuran kinerja DPRD.

“Kami meminta agar di terbitkan pelaksanaan Perpres tentang BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Khoiri, jika menurut Perpres regulasi tidak perlu mengarah kepada Perbup, karena langkah itu hanya berupa merubah Perbup yang telah ada. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama jika regulasi dilaksanakan.

“Karena hasil yang diterima hari ini masih sebatas rekomendasi, maka akan kita tagih lagi sekitar 15 hari kerja ke depan,” pungkasnya. (Rudi)

Penulis: Rudi