HUKUM  

Oknum Polri Terbukti Gelapkan Aset Sitaan Korban Investasi Bodong

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum penanganan Pidana Investasi Bodong kembali memperingatkan masyarakat dan pemerintah akan bahaya Oknum POLRI dalam penanganan kasus investasi bodong karena menyangkut uang dalam jumlah besar.

Dalam video edukasi hukumnya, kembali LQ Indonesia Lawfirm menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Tipideksus yang tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus Investasi bodong.

“Dari kaburnya Tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya Yacht dari list sitaan serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan milyar menimbulkan dugaan adanya permainan oknum POLRI yang tidak serius dan tidak profesional,” ujar Advokat Alvin Lim kepada wartawan, Senin (28/3/22).

Dengan tidak diborgolnya Henry Surya ketika pers release, menurut Alvin Lim berbeda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Disini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes POLRI menangani Ikan teri dan ikan paus. Spesial di sekali.

Dirinya juga menduga bahwa para penyidik dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya yaitu melakukan pembiaran.

“Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP Tersangkanya. Bagaimana berkas BAP tidak ada tandatangan Tersangka, tapi ada tandatangan penyidik, dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik? Penyidikpun disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabur ketika Kejaksaan mengembalikan Berkas (P-19) dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP Tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur. Hal tersebut sebenarnya sudah jelas menjadi bukti pelanggaran penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan perkara Indosurya. Direktur Tipideksus Brigjen Wisnu Hermawan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut, ujar Alvin satu-satunya Advokat yang terkenal berani frontal melawan oknum POLRI,” terangnya.

Alvin mencium bukti adanya oknum POLRI bermain dalam aset sitaan sambil menunjukkan putusan MA No 446 K/Pidsus/2013 yang berisi vonis terhadap Oknum POLRI AKP Anang Susanto yang menggelapkan aset sitaan dan berbagi dengan para atasannya dari Kasubdit, wakil Direktur, hingga Direktur di Polda Metro Jaya dalam kasus Investasi Bodong PT Sarana Perdana Indoglobal dengan kerugian 3 Triliun lebih.

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa sudah menerima banyak ancaman, bahkan Polres Jakarta Pusat berusaha membidik dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, namun ia mengaku tidak takut dan tetap akan selalu Vokal apapun resikonya.

“Saya siap berjuang sampe titik darah penghabisan, bukan karena dibayar tapi karena hati saya iba melihat para korban investasi bodong, dibodohi oknum penipu, sekarang dirampok lagi sama oknum POLRI. Sudah ada yang mati bunuh diri, stress, sakit parah. Kemana pemerintah dan kepala negara ketika masyarakat Indonesia membutuhkan kepemimpinannya?” tutup Alvin Lim dengan kecewa.

Penulis: DANIELEditor: JOKO