Mas Syah Serahkan SK Ke 370 PPPK Guru di Trenggalek, Kontrak Kerja Dua Tahun

Mas Syah saat Melantik dan Menyerahkan SK PPPK Guru

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Senyum ceria dan bangga nampak terlihat diraut wajah 370 guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Bagaimana tidak, sebanyak 370 GTT tersebut hari ini resmi menerima surat keputusan (SK) Bupati atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Guru tersebut merupakan hasil seleksi pengadaan formasi PPPK Guru tahun 2021. Dalam pelaksanaan pelantikan, terbagi menjadi tiga tempat yakni di aula Disdikpora, Bhawarasa dan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (31/3/2022).

“Alhamdulillah peserta seleksi yang lolos dalam formasi CPPPK Guru tahun 2021 hari ini telah mendapatkan SK,” kata Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara.

Mas Syah usai melantik 370 PPPK Guru juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, PPPK Guru ini harus menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan baik. Tidak lupa pihaknya menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi mereka selama bertugas menjadi tenaga non ASN.

Setelah dilantik, PPPK Guru ini juga senantiasa mau meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian dan etika guna mampu mengoptimalkan tugas yang diemban.

“Terimakasih atas pengabdian selama ini, apalagi bagi guru yang telah mengabdi sampai puluhan tahun,” ucapnya.

Dengan status saat ini meningkat menjadi ASN, maka dalam melaksanakan tugas para PPPK Guru juga harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan pegawai. Apalagi harus meningkatkan pendidikan di Trenggalek menjadi lebih baik.

Dengan adanya PPPK Guru ini maka kebutuhan guru yang kosong telah terisi, karena di ketahui bersama tantangan pendidikan kali ini lebih berat daripada tahun tahun sebelumnya. Sedangkan kontrak kerja PPPK Guru ini dua tahunan dan dapat diperpanjang dengan syarat mampu memenuhi target kinerja.

“Sesuai peraturan memang ada batasan kontrak kerja, namun bisa itu bisa di perpanjang jika masih dibutuhkan atau tidak melanggar peraturan yang berlaku,” terangnya.

Mas Syah juga menambahkan bahwa kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tersebut artinya dengan melihat kebutuhan dan faktor lainnya. Saat ditanya terkait perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan keuangan daerah pihaknya menerangkan tidak harus, yang paling penting adalah sesuai kebutuhan kekosongan.

Sementara, salah satu peserta PPPK Guru yang telah menerima SK Bupati yakni Eko Candra mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan upaya percepatan proses pelaksanaan hingga penyerahan SK.

Dirinya mengaku sangat senang karena harapan yang selama ini di cita-citakan telah terkabul. Apalagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun, ini menjadi kepastian bahwa daerah masih peduli terhadap para GTT.

“Kedepannya dalam pengabdian saya mewakili rekan semua akan lebih maksimal dalam,” pungkasnya.

Editor: RUDI