HUKUM  

Hak Pensiun tidak diberikan secara Penuh, Pensiunan Bank MNC Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Kuasa hukum pensiunan MNC Bank Mahardi Andrianata sedang berdiskusi di kantor Foor Good Manik Law Grup.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Pensiunan Bank MNC mengajukan gugatan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Maret 2022. Beberapa pensiunan tersebut pun menunjuk Foor Good Manik Law Grup sebagai kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum korban Mahardi Andrianata mengatakan berdasarkan surat kuasa tanggal 4 Oktober 2021, kami telah dipercaya untuk menangani perkara ini. Yang kemudian pada 25 Oktober 2021 kami telah mengajukan Bipartit dengan PT Bank MNC International Tbk yang terletak di gedung finacial center lantai 13 jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Dari Bipartit itu terbitlah anjuran dari Disnaker DKI Jakarta tanggal 17 Januari 2022 yang pada intinya kami menerima isi anjuran tersebut. Namun kami sangat kuatir PT Bank MNC International Tbk, tidak melaksanakan isi anjuran tersebut,” katanya di kantor Foor Good Manik Law Grup, Bekasi, Jumat (1/4/2022).

Mahardi menjelaskan maka dari itu pada tanggal 31 Maret 2022, kami mengajukan gugatan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 117/PDT.SUS-PHI/2022/PN.Jkt.Pst.

“Dengan diajukannya gugatan tersebut, kami berharap PT Bank MNC International Tbk, dapat memberikan hak-hak dari klien kami secara penuh. Klien kami merasa apa yang dialami adalah sebuah kedzaliman yang nyata karena menyebabkan kondisi klien kami mengalami gangguan secara psikologis,” ucapnya.

Lanjut Mahardi, padahal selama bekerja di perusahaan tersebut klien kami memiliki kinerja yang cukup bagus. Sehingga bisa bekerja mencapai puluhan tahun, dan berharap dengan adanya pensiun bisa menikmati hari tua sesuai dengan yang diimpikan.

“Namun rencana dan cita-cita itu harus tertunda dengan adanya masalah ini, dimana klien memiliki sangat memimpikan ketika sudah pensiun bisa memiliki sebuah usaha yang dapat mengisi hari tuannya. Bahkan ada di antara klien kami pun harus menunda pendidikan anaknya karena dana pensiun dari tempatnya bekerja tidak segera dicairkan,” tegasnya.

Penulis: Hari. SEditor: Hari. S