HUKUM  

Penganiaya Anak Nindy Ayunda Cuma Divonis 7 Bulan, Ibu-Ibu Minta Jokowi Copot Jaksa Agung

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Puluhan massa wanita dari Komunitas Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (6/4/2022).

Dalam aksinya mereka melakukan
mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung, atas tuntutan hukuman 7 Bulan oleh Jaksa penuntut dalam Kasus Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan

Dalam kesempatan itu, Koordinator aksi demo dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) ,Rina Supardi mengatakan, dalam aksi demo yang dilakukan sejumlah perempuan itu melakukan mosi Tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Jokowi mencopot Jaksa Agung.

“Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung, Rabu (6/4/2022).

Rina Supardi meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan , Lantaran Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut 7 bulan dan denda 30 juta penjara terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.

Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.

” Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntan satu tahun penajara menjadi bebas,” ujarnya.

Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung ,sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Dian Wahyuni enggan berkomentar panjang saat ditanyakan, soal aksi demo terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.

“Maaf saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak, Kejagung saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu (6/4/2022).

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi demo dari KPAKA, Rabu (6/4/2022).

Diketahui sebelumnya, posisi kasus
berikut adalah Fakta fakta mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh anak Nindy Ayunda dalam persidangan.

Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu majikannya tersebut. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV pada Juni 2021 silam. Tak terima dengan perlakuan Lia, Nindy melaporkan mantan ARTnya tersebut. Lia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan Lia diperkuat dengan kesaksian Akifa Dhinara Parasady Harsono, anak bungsu Nindy yang merupakan korban.Cerita tersebut Akifa bagikan saat dihadirkan secara virtual ke sidang dugaan kekerasan dengan Lia sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Dalam sidang tersebut, putri pertama Nindy itu mengaku mendapat perlakuan kasar dari mantan ART-nya yang bernama Lia. Akifa mengaku menerima perlakuan kasar dari mulai dipukul, dicubit, bahkan hingga dikunci di kamar mandi.”Takut, suka nakal. Suka mukul, tarik, cubit,” kata putri Nindy Ayunda saat menjalani sidang secara virtual pada Selasa (29/3). Yang dipukul apanya? Kapan dipukulnya?” tanya Majelis Hakim. “Tangannya, waktu dulu di Pondok Pinang,” jawab Akifa kemudian.

Selama mengalami kekerasan itu, Akifa mengaku tak berani menceritakan perlakuan yang ia terima kepada orangtuanya karena pengaruh dari Lia. Berkali-kali, Akifa menyebut bahwa Lia nakal, dan mengatakan bahwa dirinya takut dengan Lia.”Nggak berani bilang (ke orangtua), gara-gara ada Mbak Lia,” kata Akifa. Sampai pada akhirnya, Nindy merasa ada sesuatu yang tidak beres dari sang putri dan asisten rumah tangganya. Baru lah kemudian ditemukan bukti adanya perlakuan tidak menyenangkan dari si mantan ART-nya itu lewat rekaman di CCTV dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sidang lanjutan pun kembali digulir. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia Karyati dengan hukuman 7 bulan penjara atas tindak penganiayaan anak Nindy Ayunda. Tak hanya hukuman penjara, Lia juga dituntut ganti rugi uang sebesar Rp 30 juta. Terkait tuntutan jaksa,

Tuntutan hukuman yang hanya 7 bulan dan denda 30 juta oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dan tidak menerapkan pasal pasal yang harus dituntut dan diduga JPU sudah masuk angin

Penulis: Hari. SEditor: Hari. S