Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

Jayapura, Nusantarapos – Kepolisian Resort Waropen resmi tetapkan 3 (tiga) Orang tersangka tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen yang bertempat di Jayapura yang bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Waropen TA 2018.

Pelaksanaan Press Confrence tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen, Rabu (13/04/2022).

“Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka yaitu Sdr. SS selaku Kontraktor Pelaksana, Sdri. MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018 serta Sdr. SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.” Terang Kapolres Waropen.

Kapolres Waropen juga menambahkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 4.873.535.369,-, yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Waropen sebesar Rp. 1.769.100.000,-.

Adapun penyampaian dari Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 Orang Saksi dan 2 Ahli, yaitu Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Untuk Sdri. MLD Selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan Sdr. SSR Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diterapkan Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Jelas Kasat Reskrim Polres Waropen.

Kasat Reskrim Polres Waropen juga mangatakan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada Sdri. MLD dan Sdr. SS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar).

Untuk Sdr. SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar).

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang Tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,” yutup Kasat Reskrim.