JAKARTA, NUSANTARAPOS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) akan melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029. GAN menilai pernyataan tersebut perlu ditelaah secara hukum karena diduga mengandung narasi yang berpotensi mendorong percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional serta dapat memperkeruh situasi politik dan sosial.
Demikian disampaikan, Ketua Umum DPP GAN, Muh. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP Garuda Asta Cita Nusantara Jakarta yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP GAN, Erlambang Trisakti, dan jajaran pengurus harian lainnya, Senin (07/09/2026).
Burhanuddin mengatakan, langkah pelaporan dilakukan berdasarkan pernyataan Budi Arie yang disampaikan dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang.
Menurut Burhanuddin, dalam forum tersebut Budi Arie menyampaikan pernyataan yang kemudian beredar luas melalui berbagai media dan platform digital.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian GAN Adalah “Insting saya ini lebih cepat dari tahun 2029.”
Dalam kesempatan berbeda, seperti dikutip oleh Burhanuddin, Budi Arie, menegaskan tidak akan menarik pernyataannya mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung sebelum 2029. Ia menyebut pernyataan tersebut murni analisis politik, bukan ajakan untuk mempercepat pesta demokrasi.
“Saya enggak menarik pernyataan saya,” kata Budi Arie.
GAN menilai pernyataan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai dinamika atau spekulasi politik. Menurut Burhanuddin, substansi pernyataan tersebut perlu dikaji lebih jauh karena disampaikan secara terbuka di hadapan peserta forum dan kemudian diketahui publik secara luas.
“Kami melihat pernyataan tersebut perlu ditelaah secara serius. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan tersebut,” ujar Burhanuddin.
Kemudian, Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintahan Republik Indonesia saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional.
Menurut GAN, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur mekanisme terkait pemberhentian Presiden maupun perubahan pemerintahan. Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan kekuasaan nasional harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, kami ingin demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Kalau ada pernyataan yang diduga mengarah pada tindakan di luar mekanisme tersebut, biarkan aparat penegak hukum yang menguji dan menentukan secara objektif,” katanya.
Burhanuddin juga menilai pernyataan Budi Arie tersebut patut ditelaah untuk melihat apakah terdapat unsur penghasutan di muka umum dan berpotensi makar.
“Apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur penghasutan atau tidak, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan laporan dan bukti yang kami miliki agar dilakukan pemeriksaan,” ujar Burhanuddin.
Dalam bahan laporan yang disiapkan GAN, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan meminta aparat penegak hukum menilai kemungkinan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Burhanuddin menegaskan bahwa penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan penelitian terhadap bukti, rekaman pernyataan, konteks forum, serta keterangan para pihak.
Selain persoalan pernyataan mengenai percepatan Pemilu, Burhanuddin juga menyoroti waktu penyampaian pernyataan tersebut yang kemudian dikaitkan dengan situasi aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Menurut Burhanuddin, narasi mengenai percepatan Pemilu yang muncul di tengah situasi sosial-politik yang dinamis berpotensi memperkeruh suasana apabila tidak diklarifikasi secara tepat.
“Kami khawatir narasi seperti ini justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Burhanuddin memastikan GAN akan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri dan menyerahkan bahan-bahan yang dianggap relevan untuk mendukung laporan tersebut. Bahan tersebut antara lain dokumentasi pernyataan yang disampaikan dalam forum terbuka serta materi yang beredar di berbagai platform digital.
Masih kata Burhanuddin, pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik politik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus tetap dilaksanakan dalam koridor hukum dan tidak boleh berkembang menjadi ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta stabilitas negara.
Burhanuddin meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang. Jangan sampai perbedaan pandangan politik berubah menjadi konflik di tengah masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum,” tandasnya.

