HUKUM  

Menakar Putusan MK pada PHPU Nomor 1 Tahun 2026, THMP : Tegaskan Diskualifikasi Wapres Bukan Kewenangan MK

Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi dan Wakil Presiden RI. Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi SH MH menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutus diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026. Menurut Koordinator THMP itu, kewenangan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan MPR berdasarkan UUD 1945.

Suhadi menyoroti langkah MK yang menerbitkan PHPU Nomor 1 Tahun 2026 atas gugatan diskualifikasi yang diajukan DR Denny Indrayana dkk terkait dugaan ijazah Gibran. Ia menilai Pilpres telah selesai dilaksanakan KPU dan Bawaslu, serta Gibran telah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perolehan suara lebih dari 58 persen dalam satu putaran.

Dalam tulisannya, Suhadi memaparkan empat kewenangan MK menurut Pasal 24C UUD 1945, yakni menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai MK berperan ganda dalam perkara ijazah Gibran, yakni sebagai lembaga _judicial review_ atas norma Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus sebagai lembaga sengketa perselisihan hasil pemilu. Peran ganda tersebut dinilainya tidak lazim dan membuat MK kehilangan makna sebagai penjaga konstitusi.

Suhadi menegaskan wilayah kerja judicial review hanya menyangkut norma undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, sengketa perselisihan hasil pemilu menurutnya hanya menyangkut hitungan perolehan suara, bukan perselisihan pendapat soal dokumen administrasi pasangan calon.

Ia merujuk Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 75 UU MK yang menegaskan permohonan PHPU hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Menurutnya, memperluas tafsir perselisihan menjadi soal syarat ijazah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh MK.

Suhadi juga menilai persoalan dokumen pencalonan telah kedaluwarsa dan menjadi wilayah kerja Bawaslu serta DKPP. Ia menegaskan Gibran bukan lagi calon, melainkan Wakil Presiden RI yang sah.

Menurutnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan MPR melalui rapat paripurna sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 2 UUD 1945. MK sebagai lembaga judicial review dinilainya tidak berwenang membatalkan produk hukum berupa pelantikan oleh MPR yang merupakan lembaga tinggi negara.

Suhadi menambahkan MPR hanya dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan berdasarkan putusan MK. Ia pun memprediksi MK tidak akan mengabulkan permohonan Denny Indrayana karena tidak ada ruang dalam konstitusi di luar ketentuan UUD 1945.