Jakarta, Nusantarapos — Dugaan penjualan dan pembongkaran sejumlah kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menuai sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pertanggungjawaban pejabat yang berwenang, termasuk mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) dan pengurus barang, serta tindak lanjut pemeriksaan oleh instansi terkait.
Dugaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai belasan truk sampah milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat yang diduga dipreteli dan dijual kepada pihak ketiga.
Masyarakat Jakarta kini mempertanyakan apakah proses penjualan tersebut telah melalui mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Mantan Kasudin Jakarta Barat Hariadi dan Pengurus Barang AM alias SDL perlu dimintai pertanggungjawaban dalam tata kelola aset pemerintah daerah, kendaraan operasional dan barang inventaris merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Berapa waktu lalu, saat wartawan melakukan konfirmasi terkait masalah ini, yang bersangkutan hanya berpesan akan menghubungi mantan anak buahnya AM alias SDL agar memberi penjelasan kepada wartawan.
”Segera ya bang, biar SDL hubungi Abang dan menjelaskan semuanya,” ujar Hariadi beberapa waktu lalu seolah-olah melempar tanggung jawab ke mantan anak buahnya.
Meski demikian, pertanggungjawaban hukum tidak dapat hanya didasarkan pada jabatan. Perlu ditelusuri apakah masing-masing pihak mengetahui, memerintahkan, menyetujui, memfasilitasi, atau lalai menjalankan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Mengapa Belum Ada Kejelasan Penegakan Hukum?
Belum adanya informasi mengenai hasil penindakan hukum yang dapat diverifikasi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila memang terdapat dugaan penjualan aset daerah tanpa prosedur yang sah, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dalam hal ini inspektorat perlu memberikan kejelasan mengenai status pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kerugian keuangan daerah.
Penelusuran perlu mencakup keberadaan Surat Keputusan (SK) penghapusan aset, berita acara pemeriksaan fisik, dokumen penilaian, persetujuan pemindahtanganan, bukti transaksi, serta identitas pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.
Jika dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia atau ditemukan ketidaksesuaian antara catatan inventaris dan kondisi fisik aset, temuan itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Pengelolaan barang milik daerah diatur, antara lain, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Apabila ditemukan bukti penjualan aset tanpa kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan ketentuan pidana harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan proses hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menilai, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status aset daerah yang dipersoalkan, prosedur penghapusannya, nilai aset, hasil penjualan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
”Sebagai pembayar pajak, masyarakat Jakarta wajib mengetahui permasalahan ini. Sebab aset-aset yang diduga dijual dan dipindah tangankan kepihak ketiga itu dibeli dari uang pajak masyarakat Jakarta,” ujar Joko.
”Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya,” tambah Joko.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah resmi dihapus dari daftar barang milik daerah, siapa yang memberikan persetujuan, dan ke mana hasil penjualannya disetorkan.
Sementara itu, Kasudin Jakarta Barat Aldi Jansen menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Pengurus Barang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. ” terimakasih sekali sudah diinformasikan terkait masalah ini, dan saya segera memanggil SDL,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu kejelasan status kedua oknum PNS tersebut, bukan sekadar administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta tidak seolah-olah kebal hukum atas persoalan ini.





