HUKUM  

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bos PT Gugus Rimbarta Dipolisikan

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2020 lalu oleh Donny Yahya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ).

Donny menceritakan Sudah lebih dari setahun lalu dirinta melaporkan PT Gugus Rimbarta atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada PT BKMJ. Laporan itu dilakukan pada Oktober 2020, yang kemudian pada tanggal 18 Februari 2021 unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Saya juga sudah dimintai keterangan awal, klarifikasi dan sebagainya sehingga laporan ini memenuhi syarat sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Donny Yahya selaku pelapor kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Donny juga menuturkan setelah itu sudah beberapa kali dirinya diminta untuk menghadirkan barang bukti, seperti bukti – bukti pembayaran melalui transfer bank yang asli kemudian juga sudah ada keterangan dari 10 orang saksi termasuk juga terlapor. Tapi sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda laporan kami itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jika melihat unsur-unsur pidana yang dimaksudkan di dalam pasal 372 dan pasal 378 harusnya sudah semuanya terpenuhi. Namun demikian sampai saat ini belum ada tanda-tanda dilimpahkan, bahkan terakhir terlapor ini mengajukan bukti telah terjadi perjanjian perdamaian antara PT Budikencana Megahjaya dan PT Gugus Rimbarta,” ucapnya.

Dia menceritakan, dirinya membuat laporan itu sebagai pribadi, sehingga seharusnya perjanjian perdamaian antara PT Budikencana Megahjaya dan PT Gugus Rimbarta selaku pemohon PKPU dan termohon PKPU seharusnya tidak mengikat secara hukum tentang saya.

“Persoalannya perjanjian kerjasama itu pemohon PKPU dalam hal ini PT Gugus Rimbarta meminta kepada PT Budikencana Megahjaya sebagai termohon untuk mencabut laporan polisi itu sehingga tidak mengikat secara hukum karena bukan BKMJ yang melaporkan tetapi saya pribadi yang melaporkan,” tegasnya.

Dirinya berharap, karena ini sudah terang benderang sehingga harus dituntaskan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya Kejaksaan menuntut itu ke Pengadilan Negeri Bekasi sesuai dengan komposisinya. Karena ini sudah cukup berlarut – larut tepatnya sudah sekitar 16 bulan belum dilimpahkan.

“Persoalannya kan apakah hukum formil di Indonesia memang bisa lama – lama seperti itu,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya menduga dalam perkara ini ada oknum yang bermain -main bahkan mengintervensi ke penyidik untuk menghentikan penyidikan. Meskipun itu sebatas asumsi, namun sudah tidak menjadi rahasia bahwa system hukum di Indonesia memang sering terjadi demikian.

“Bisa jadi saat ini penyidik mendapatkan tekanan dari pihak ataupun oknum tertentu sehingga berat mengambil langkah ke tahap berikutnya seperti menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya lagi.

Atas dasar itulah, sebagai Langkah mendukung penyidik melakukan tugasnya, dirinya sudah bersurat ke Kapolda Metro Jaya yang ditembuskan ke Kompolnas, Kapolri dan semua lembaga yang terkait dengan persoalan ini termasuk ke Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi bahkan Jaksa Agung.

“Ini saya lakukan agar ada perhatian dari mereka bahwa ini ada kasus yang tidak bisa maju ke tahap berikutnya. Saya kira di sini penyidik ada kendala – kendala yang di luar kemampuan mereka sehingga menghalang – halangi persoalan ini,” ucap Donny.

Diketahui akibat kasus ini BKMJ terpaksa menelan kerugian sebesar Rp 9.5 Miliar. Dalam hal ini dirinya sebagai pemberi kerja menyerahkan pengerjaan kepada Kontraktor PT Gugus Rimbarta untuk menyelesaikan pekerjaan baru dibayar, tapi ternyata tidak diselesaikan sampai detik ini.

Artinya dia sudah menipu si pemberi kerja dan juga menggelapkan uang proyek karena telah digunakan bukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah disepakati bersama.