HUKUM  

Kejagung Harus Proses Pelaku Utama Mafia Minyak Goreng

Koordinator Team Hukum Merah Putih sekaligus Ketum Ninja C. Suhadi berfoto bersama Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafly Amar.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Koordinator Team Hukum Merah Putih sekaligus Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agunng yang telah menahan mafia minyak goreng. Dalam penahanan tersebut Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Terkait penahanan itu sejumlah pihak seperti ingin menggiring opini untuk memeriksa pihak – pihak yang tak pernah ada keterkaitannya. Sehingga dikuatirkan Kejagung tidak fokus terhadap siapa pelaku utamanya dalam mafia minyak goreng yang telah merugikan masyarakat banyak karena sempat mengalami kelangkaan dan harganya melambung tinggi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ninja C Suhadi mengatakan dalam persoalan ini saya rasa tidak perlu melebar ke kiri dan kanan, alangkah baiknya fokus kepada departemen yang bersangkutan yakni Kementerian Perdagangan. Karena kalau di tingkat Dirjen sudah kena, tidak menutup kemungkinan menterinya juga barangkali terlibat.

“Hal yang mustahil jika sang Menteri ini tidak tahu, dan bukan kita menuduh sebaiknya Kejagung mendalami peran daripada Menteri di dalam kaitan ini. Kalau kita melebar ke sana kemari, itu kan bukan sasaran utama dari persoalan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Menurut dia, sangat jauh jika mengkaitkan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam persoalan ini. Terlebih Luhut bukanlah orang yang ada di dalam Kementerian Perdagangan sehingga tidak mempunyai kekuasaan dirinya untuk mengintervensi seperti itu.

“Kalaupun itu ada harusnya tidak boleh diikutin, emangnya Pak Luhut itu siapa ? Sedangkan dia bukan presiden dan hanya seorang Menteri, artinya ada kesetaraan dengan Menteri lainnya,” katanya.

Suhadi menjelaskan harus peran Menteri terkaitlah yang perlu didalami kenapa persoalan ini bisa terjadi. Untuk itu saya berharap jangan ada lagi narasi dari pihak lain yang meminta agar Kejagung untuk memeriksa orang – orang yang tak ada kaitannya.

“Memangnya Kejaksaan Agung tidak ada kerjaan lain apa haru memeriksa orang yang ada kaitannya ? Kalau nanti Menteri sudah diperiksa dan mengatakan bahwa ada yang menyuruh, nanti bisa dipertanyakan siapa yang menyuruhnya,” ucapnya.

Suhadi menyarankan agar Kejagung lebih mendalami sejauh mana orang – orang yang ada di dalam Kementerian Perdagangan tak terkecuali Menteri M. Lutfi.”Kalau nanti dia diperiksa dan mengatakan ada pihak lain yang terlibat baru Kejagung melakukan pengembangan, karena itu bisa dikatakan sebagai sebuah temuan. Namun kalau itu baru sekedar, menurut saya lebih baik dilupakanlah,” katanya.

Lanjut Suhadi, kalau itu memang berkaitan dengan korupsinya maka saya setuju agar para pelaku diberikan hukuman seumur atau bahkan hukuman mati. Tapi sebelum itu saya meminta agar Kejagung untuk mencari ke atas yang ada di dalam Kementerian tersebut, karena itu yang paling penting jangan berpikir ke kiri dan ke kanan dulu.

“Karena dugaan saya tidak mungkin hanya seorang Dirjen bisa melakukan hal – hal yang begitu luar biasa. Jadi harus ada level di atasnya yang harus diperiksa, siapa ? Tentunya kalau menterinya terlibat, dengan adanya dua alat bukti dan sebagainya ada keterlibatannya sang Menteri itu ya harus segera diproses,” terangnya.

Suhadi menambahkan Kejagung harus berani untuk memeriksa Menteri Perdagangan, dan jangan dengarkan juga orang – orang yang saat ini mengusulkan agar si A atau si B dengan maksud dan tujuan belum jelas lebih baik acuhkan saja. Jika Dirjennya dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara, maka jika Menterinya juga terlibat harus diberikan hukuman di atas itu bahkan bisa juga hukuman mati.

“Untuk itu saya mengapresiasi langkah Kejagung yang begitu luar biasa, karena selama ini harapan orang – orang terhadap KPK mulai beralih ke lembaga lain dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bravo Kejaksaan Agung!!!,” tegasnya.