HUKUM  

AMATI Desak Kepolisian untuk Menahan Ruhut Sitompul

Ketua Umum AMATI Pier Lailossa saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Akibat unggahan Ruhut Sitompul di akun Twitter pribadinya terkait foto Anies Baswedan yang telah diedit oleh pihak tak dikenal, membuat sejumlah pihak merasa geram atas tindakan pengacara nyentrik itu.

Salah satu pihak itu adalah Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) yang menganggap hal tersebut dilakukan seharusnya dilakukan Ruhut Sitompul.

“Menurut pandangan kami, perbuatan tersebut sangat disayangkan dan tak seharusnya dilakukan oleh figur sekelas Ruhut Sitompul,” ujar Ketua Umum AMATI Pier Lailossa di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut Pier menjelaskan yang mana lewat perbuatan yang dimaksud harusnya bisa disadari dapat memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat. Mengingat hal tersebut sudah melibatkan unsur budaya kedaerahan yang sangat dicintai, dihormati dan dijunjung tinggi lebih khusus Masyarakat Papua.

“Lebih daripada itu, walaupun telah dikonfirmasi oleh Ruhut bahwasannya foto itupun didapat dari pihak lain, akan tetapi dengan melanjutkan mengunggahnya justru menunjukan ketidakbijakan beliau dalam menggunakan media sosialnya dan sudah tentu hal ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana,” katanya.

Menurut Pier banyak foto editan yang bisa dipakai, tetapi kenapa harus menggunakan kekayaan adat budaya Papua untuk dicampur adukan dengan hal yang tak sepatutnya sehingga hal tersebut bisa dibilang rasis.

“Oleh karena ulahnya, Kami Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) yanh selalu menjungjung tinggi nilai-nilai dasar kebudayaan, adat istiadat dan kekeluargaan sangat kecewa dengan perbuatan yang sudah melecehkan jati diri Kami Mahasiswa Timur Indonesia,” ucapnya.

Maka dari itu, tambah Pier, kami meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisan untuk segera memproses malasah ini dan menahan Ruhut Sitompul.

“Sekalipun Ruhut Sitompul merupakan kader PDIP tetap asas persamaan hukum tetap dijunjung tinggi equality before the law (setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian),” tegasnya.