HUKUM  

Roy Suryo Nilai Tuntutan JPU Terhadap Felix JV Ambigu

Pakar Telematika Roy Suryo.
Biak, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ada apa dengan Pengadilan Negeri Biak Numfor, Provinsi Papua yang telah menahan terdakwa Felix Juanito Villacarlos karena diduga telah melanggar UU ITE. Padahal sudah jelas sebagaimana yang diterangkan oleh Pakar Telematika Roy Suryo saat menjadi saksi ahli di persidangan beberapa waktu lalu bahwasannya terdakwa tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Yang lebih mengejutkan lagi saat sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Felix JV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selam 7 bulan dikurangi masa penahan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menanggapi hal itu Pakar Telematika Roy Suryo yang juga telah menjadi saksi ahli dalam persidangan mengatakan aneh, kalau mau dikenakan UU ITE kok “hanya” (RAGU RAGU) dituntut 7 bulan. Disamakan dengan masa tahanan yang bersangkutan selama ini.
“Kalau memang “yakin” bersalah, harusanya yang bersangkutan berani menuntut lebih tinggi, ini malah kelihatan AMBIGU-nya dan menunjukkan kalau keterangan (Ahli) saya kemarin SIGNIFIKAN dan Telak,” jelasnya melalui pesan whatsapp pada Rabu (18/5/2022).
Roy menjelaskan hal ini mirip denhan kasus Santri di Cikarang yang salah tangkap dan dituduh “begal” itu, karena nyata dan jelas tampak alibinya di CCTV. Maka yang bersangkutan divonis dengan masa hukuman yang sudah dijalankan.
“Sehingga pada pada akhirnya LBH melakukan banding agar yang bersangkutan bisa bebas dan rehabilitasi. Karena bagaimanapun yang bersangkutan tidak salah, jangan sampai divonis meskipun hanya 1 hari,” tegasnya.
Sementara itu Yulianto, SH, MH selaku Kuasa JV mengungkapkan sebagai kuasa hukum maka kami akan melakukan pembelaan terhadap klien, terlepas dia mau tuntut 1 bulan atau 1 tahun pun persoalan ini sudah nyata sejak dari awal. Apalagi di fakta persidangan jelas terungkap tidak ada ilegal akses.
“Seharusnya sejak awal di Kejaksaan dan Pengadilan klien kami itu tidak perlu ditahan. Apalagi JPU sampai menuntut hukuman 7 bulan penjara itu tidak masuk akal, sementara di dalam KUHAP orang yang bisa ditahan itu melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” katanya.
Lanjut Yuliyanto, kami sangat meyayangkan penahanan yang dilakukan oleh jaksa dan hakim terhadap klien kami. Padahal di Kepolisian sudah benar tidak melakukan penahanan.
Menurut Yuliyanto, baik Jaksa maupun Hakim tidak memikirkan rasa kemanusian. Padahal Jaksa dan Hakim melakukan penahanan tanpa pertimbangan kemanusiaan, namun hal tersebut tidak dilakukan meskipun mereka memiliki kewenangan.
“Asas praduga tak bersalah itu harus jelas, dimana keadilan itu sangat penting bagi penegak hukum. Untuk itu kami tak pernah gentar untuk menghadapi persoalan ini, sampai manapun kami akan tetap menegakan keadilan bagi semua,” tutupnya.