HUKUM  

Penjelasan Ahmad Taufik Terkait Kelebihan Hak Guna Usaha PT IIS

Pelalawan, Nusantaraos – PT Inti Indosawit Subur (PT. IIS) mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan dugaan adanya kelebihan areal HGU PT IIS-Ukui.

Klarifikasi tersebut langsung disampaikan Ahmad Taufik selaku Manajer Humas Asian Agri Wilayah Riau, pada media ini, Jumat (27/05/2022). Menurutnya, PT IIS-Ukui adalah perusahaan perkebunan sawit yang selalu patuh pada peraturan perundangan dan perijinan yang berlaku.

Ditambahkan Ahmad Taufik bahwa perusahaan memiliki HGU No 1 dengan SK Hak Guna Usaha (HGU) No 04/HGU/1989, serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada Tahun 2004, dengan SK Ka BPN No 156/HGU/BPN/2004 tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Menurut Ahmad Taufik, HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada warga atau korporasi setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang panjang, sebagaimana yang diatur oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jika ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut, kiranya dapat mengajukannya sesuai prosedur hukum ke pihak institusi yang berwenang dalam hal ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, guna terciptanya kepastian hukum dan keamanan berinvestasi,” ujar Ahmad Taufik.

“Terkait kemitraan bahwa itu sejalan dengan HGU yang didapatkan pada Tahun 1989, PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai inpres No 1 Tahun 1986, tanggal 3 Maret 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat, ” pungkasnya. (AS)