DAERAH  

Pengawasan Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua di Lapan Biak

Biak, Nusantarapos – Kepala Bidang Intelijen dan Pennindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Papua, A.R.Ely beserta jajaran, didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Oky Syachputra saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/06/2022).

Oky Syachputra menjelaskan bahwa, “Kami melakukan pengawasan keimigrasian terhadap empat orang warga negara India yang bekerja sebagai teknisi pada ISRO (Indian Space Research Organisation) yang merupakan Organisasi Penelitian Luar Angkasa India, yang bekerja sama dengan BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) Biak yang terdiri dari Sachidananda (53), Brijendra Kumar (28), Hari Ganesh (32), dan Naven (29), “ujarnya.

Lanjutnya, “Pengawasan yang dipimpin oleh A.R, Ely tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi supervisi bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua terhadap kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

Oky menamnhakan, “Dalam pemeriksaan didapati bahwa izin tinggal yang digunakan keempat WN India tersebut adalah masih berlaku dan sesuai dengan peraturan pemberian izin tinggalnya yaitu izin tinggal dinas yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri RI sebagai bagian dari kerjasama antar Pemerintah Republik Indonesia dan India. A. R Ely juga berpesan agar jenis kerjasama seperti ini juga dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga-tenaga ahli local melalui transfer knowledge di bidang Satelit Antariksa dari tenaga ahli India kepada tenaga ahli lokal Indonesia, “imbuhnya