HUKUM  

Rionald diperiksa Bareskrim selama 8 jam

Jakarta, Nusantarapos- Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau yang biasa disapa dengan Rio hingga pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam usai tetap belum mau memberikan komentar terkait kasus yang membelitnya.

Baik Rio ataupun pengacara yang mendampinginya tetap bungkam terhadap serentetan pertanyaan wartawan yang menunggu sejak pagi di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengaku belum mengetahui maksud kedatangan Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau Rio ke Gedung Bareskrim.

“Saya tanyakan dulu,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0081/II/2022/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Danil)