TUBAN — Nusantarapos.co.id- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Edukasi SPT Masa PPh Unifikasi bagi instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tuban, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Tuban dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban, Dafit Khoirul Rusda. Dalam kegiatan tersebut, Dafit memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Ia didampingi dua penyuluh pajak lainnya, yakni Debeta Indra Utama dan Miranty Anzelia, yang turut memberikan pendampingan kepada peserta serta menjawab berbagai pertanyaan teknis yang disampaikan selama kegiatan.
Dalam paparannya, Dafit menegaskan bahwa kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Instansi pemerintah dan OPD juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN serta SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Selama masih terdapat pegawai yang menerima gaji dari instansi tersebut, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tetap melekat dan wajib dipenuhi setiap masa pajak,” ujar Dafit.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah dan OPD se-Kabupaten Tuban yang menjalankan fungsi sebagai bendahara pemungut maupun pemotong pajak.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan teknis yang ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, mulai dari mekanisme pemotongan dan penyetoran hingga tata cara pelaporan melalui aplikasi Coretax.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, KPP Pratama Tuban berharap pemahaman bendahara instansi pemerintah terhadap kewajiban perpajakan semakin baik. Dengan demikian, pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPP Pratama Tuban juga terus mendorong instansi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan guna meminimalkan potensi kesalahan maupun keterlambatan pelaporan yang dapat menimbulkan konsekuensi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. (Fie).


