HUKUM  

Unggah Stupa Menyerupai Presiden Jokowi, Roy Suryo Terancam Dipolisikan

Unggahan Roy Suryo terkait stupa yang menyerupai Presiden Joko Widodo.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo terancam dilaporkan ke polisi oleh Team Hukum Merah Putih dikarenakan telah memposting Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam siaran persnya yang dibagikan pada, Selasa (14/6/2022).

Suhadi menjelaskan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo telah memenuhi pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatakan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Jadi atas dasar pasal diatas, kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” katanya.

Atas dasar itu, tambah Suhadi, kami atas nama Team Hukum Merah Putih sangat mengutuk perbuatan dan tindakan saudara Roy Suryo. Dan selanjutnya kami dari Team Hukum Merah Putih memberi waktu 3 X 24 jam untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia, karena Presiden itu adalah lambang (simbol) negara yang harus dijaga dan dihormati.

“Apabila saudara Roy Suryo tidak meminta maaf sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka perkara ini akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Suhadi yang juga ketua umum Ninja tersebut.

Sebelumnya Roy Suryo telah memposting gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya dan berisi narasi sebagai berikut :
PANTAS SAJA TIKETNYA MAHAL, TERNYATA OPUNG SUDAH BUAT PATUNG
I GEDE UTANGE JOKOWI
UNTUK TAMBAHAN DANA BANGUN IKN.