DAERAH  

Dewan Trenggalek Akan Tanggapi Cepat Kebijakan Penghapusan Honorer

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono akan secepatnya mengambil kebijakan atas wacana penghapusan tenaga honorer di tahun depan 2023 mendatang. Pasalnya sangat tidak manusiawi jika tenaga honorer yang mengabdi bertahun-tahun diberhentikan begitu saja.

Untuk itu dalam waktu dekat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan pembahasan dengan pemkab terkait wacana tersebut.

“Adanya sebuah kebijakan yang akan diterapkan pastinya akan terdapat dampak yang besar,” kata Agus Cahyono, Kamis (16/6/2022).

Disampaikan Agus, terutama dalam wacana kebijakan penghapusan honorer dilingkup Pemda. Atas kebijakan itu, nanti akan dilakukan pembahasan bersama, sebab kami tidak bisa memberikan keputusan sepihak akan wacana itu apakah boleh diterapkan atau tidak.

Dia melanjutkan, itu perlu dilakukan sebab berdasarkan rapat yang pernah dilakukan, sampai saat ini belum ada solusi yang tepat akan keputusan. Sebab akan kebijakan tersebut perlu pembahasan yang panjang. Apalagi wacana penghapusan tersebut akan beriringan dengan pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek tahun 2023.

“Jika jadi dilakukan penghapusan tenaga honorer, pastinya tahun depan pemkab tidak boleh menganggarkan kegiatan atau honornya dari APBD,” katanya.

Sehingga pembahasan penghapusan honorer tersebut kemungkinan akan dibahas dan disepakati sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Nantinya dalam pembahasan terkait wacana penghapusan honorer, wakil rakyat akan menekankan agar pemkab mengkaji lebih dalam terkait dampak sosialnya.

Tujuannya agar penghapusan honorer kedepannya tidak menimbulkan permasalahan baik, baik untuk tenaga honorer itu sendiri, juga pemkab.
Apalagi berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah tenaga honorer di Trenggalek dari seluruh organisasi perangkat daerah mencapai sekitar 4.140 orang.

“Jumlah tersebut sebagian besar merupakan Guru Tidak Tetap (GTT) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang mencapai sekitar 50 persen,” terangnya.

Sedangkan sisanya diimbuhkan Agus, termasuk tenaga kebersihan, keamanan, sopir dan tenaga penunjuk lainnya. Penghapusan itu sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, dimana masa kerja tenaga honorer akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.

Untuk itu pihaknya hanya bisa menyarankan agar Pemkab mengkaji kebutuhan pokok pegawai sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tiap OPD. (Rudi)