HUKUM  

Irfan Ardiansyah Datang Status Tahanan Notaris Elviera Berubah

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Medan, NUSANTARAPOS.CO.ID  – Sidang Kasus perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar dengan terdakwa Notaris Elviera memasuki babak baru. Setelah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (27/06/2022) lalu, sidangpun dilanjutkan bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU),dua orang saksi yang dihadirkan yaitu,mantan kepala cabang Bank BTN Medan Ferry Soneville dan Dayan Sutama yang merupakan pihak penghubung antara kreditur dan debitur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan yang dimulai pukul 14.30 sempat diskors oleh majelis Hakim akibat masalah teknis daring antara ruang sidang di PN Medan dan Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Tanjung Gusta dimana terdakwa Elviera berada.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Ketua majelis Hakim membacakan penetapan atas permohonan Kuasa Hukum terdakwa untuk mengabulkan peralihan penahanan dari penahanan Rutan menjadi penahanan Kota.

Ketua Pengwil Ikhsan Lubis, Kabid Magang dan Seleksi ALB/ Plt Kabid Organisasi Mega Magdalena,SH.,M.Kn juga hadir Ketua Pengwil Jawa Barat INI Irfan Ardiansyah bersama rekan Mugaera Djohar dan Sisie Dimetra Macallo foto bersama usai sidang Elviera.

“Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, saudara terdakwa majelis alihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi penahanan kota,dengan penjelasan kota yang dimaksud adalah kota Medan dan Kota Deli Serdang,apabila pemeriksaan hingga tanggal 30 Agustus 2022 belum selesai maka terdakwa tidak akan ditahan lagi.” Jelas Ketua Majelis Hakim pada Senin (04/07/2022)

Kemudian Ketua Majelis Hakim menjelaskan dasar pertimbangan mengabulkan permohonan ini diantaranya, terdakwa memiliki anak yang masih berumur 10 tahun yang masih sangat bergantung kepada ibunya dan juga adanya jaminan selain dari penasihat hukum dan keluarga, majelis Hakim juga menjadikan dasar penetapan peralihan penahan dengan adanya jaminan dari kelembagaan Organisasi profesi terdakwa bernaung yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam hal ini melalui Pengurus Wilayah Sumatera Utara INI melalui Surat sebagai penjamin yang ditandatangani Ketua Pengwil Sumatera Utara INI Ikhsan Lubis,SH.,Sp.N,M.Kn dan Sekretaris Pengwil Sumatera Utara INI Rachmat Nauli Siregar,SH.,Sp.N,M.Kn dan juga pertimbangan majelis mengapa hanya dua tersangka yang ditahan dari enam tersangka.

Hadir pada persidangan kali ini selain pihak keluarga terdakwa, hadir jajaran Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara diantaranya Ketua Pengwil Ikhsan Lubis, Kabid Magang dan Seleksi ALB/ Plt Kabid Organisasi Mega Magdalena,SH.,M.Kn juga hadir Ketua Pengwil Jawa Barat INI Irfan Ardiansyah bersama rekan Mugaera Djohar dan Sisie Dimetra Macallo yang hadir memberikan dukungan solidaritas sesama rekan sejawat.