banner 970x250

Pernyataan Yusril Tentang BTP Melukai Orang Keturunan dan Dianggap Sara

Yusril Ihza Mahendra dan Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Team Hukum Merah Putih menyayangkan pernyataan sikap Yusril Ihza Mahendra terhadap kewarganegaraan Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok), dimana Yusril menyebut bahwa Ahok baru jadi Warga Negara Indonesia (WNI) di usia 20 tahun.

“Yusril rasis, barangkali itu yang tepat kala mempermasalahkan kewargaannegaraan BTP, harusnya sebagai seorang ahli hukum dalam mengeluarkan pendapat baca dulu dong peraturan, kenapa Pak Ahok (bila benar) baru memiliki kewarganegaraan di usia 20 tahun,” ujar Koordinator Team Hukum Merah Putih C Suhadi melalui keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Kita, lanjut Suhadi, semua orang keturunan berkaitan dengan masalah kewarganegaraan atau SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) di masa pemerintahan Soeharto, seperti barang mahal dan sulit diurus, barang kali sebagai contoh Susi dan Alan yang fenomenal kali itu.

“Karena sewaktu mendapat emas di Olimpiade Barcelona, Susi dan Alan sebagai juara Olimpiade 1992 masih Warga Negara Asing. Bukan dia datang dari daratan China akan tetapi karena peraturan yang dibuat Soeharto yang sangat kaku dan rasis buat orang – orang keturunan,” katanya.

Suhadi menjelaskan semua orang tahu, Susi itu lahir di Tasik tahun 1971 dan Alan Budi Kusuma, lahir di Surabaya tahun 1968. Sehingga melihat tempat kelahiran, semua orang tidak meragukan keduanya adalah Indonesia.

“Namun bagi orang – orang keturunan, tempat kelahiran dan status orang tua yang WNI bukan ukuran secara strata (kedudukan) menjadi WNI, sebab pada tahun 1978 pemerintahan Soeharto melalui Peraturan Menteri Kehakiman No. 3/4/12 tahun 1978 memberlakukan SBKRI bagi setiap warga Etnis Tiong Hoa. Kata setiap orang artinya semua orang keturunan tanpa melihat kelahiran dan kedudukan orang tua, tapi orang keturunan harus punya SBKRI,” terangnya.

Koordinator Team Hukum Merah Putih lainnya Intan Kunang mengungkapkan akibat adanya PERMENKEH tahun 1978, jujur sebagai orang keturunan dibuat bingung dan tidak paham dengan kebijakan konyol itu. Bayangkan dengan tangan dinginnya Soeharto membiarkan seorang Susi Susanti dan Alan Budikusuma yang membawa harum nama Indonesia tertatih – tatih mengurus SBKRI yang baru didapat 8 tahun sejak mereka mengurusnya, tepatnya 1996.

“Dan sebelum mendapat SBKRI, maka Susi, Alan dan BTP serta yang lainnya adalah warga negara Asing.

Sehingga pernyataan Yusril berkaitan kedudukan orang – orang keturunan pada periode 1978 hingga 1998, bahkan masa memasuki reformasi, tanpa SBKRI orang keturunan masih berkebangsaan China, bukan hanya BTP akan tetapi hampir semua orang,” ucapnya.

“Atas dasar itu kami dari Team Hukum Merah Putih mengecam pernyataan seorang Yusril akan sikapnya yang kurang bijak dalam mengeluarkan pertanyaan, dan terkesan mengandung SARA. Karena perlu diingat, tidak zamannya lagi menguntak atik perbedaan yang sudah bhinneka,” tutupnya.

Dilansir dari tvonenews.com dengan judul berita “Soal Kewargaannegaraan Ahok, Yusril Ihza: Ahok Baru Jadi Warga Negara Indonesia Di Usia 20 Tahun” yang terbit 3 Juli 2022, menjadi ramai di jagad maya yang membahas soal kewarganegaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setelah sebuah video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @bang_fen165, 31 Mei 2022 lalu.