HUKUM  

LBH Papua Justice & Peace Lakukan Sosialisasi di LP Narkotika Klas IIA Jayapura

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice & Peace melakukan sosilisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jayapura di Doyo. Dalam kesempatan tersebut Tim Sosialisasi LBH Papua Justice & Peace yang terdiri dari Advokat Dr. Yulianus P. Aituru, SH M.Sc, Yulen Gat Mamongan SH MH, Edi Amoye, SH, Verawati Ngamel, S.H. M.H., serta Paralegal Hermalina Wanggai, S.H. dan Metu Iksomon, S.H. menyampaikan materi Bantuan Hukum Cuma-Cuma berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dalam pemaparannya, Dr. Yulianus P. Aituru, S.H. M.Sc. menyampaikan syarat bagi seseorang untuk dapat mendapat bantuan hukum adalah apabila seseorang termasuk dalam golongan orang tidak mampu. Golongan orang tidak mampu dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan, misalnya dari kelurahan tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Selain menyampaikan materi hukum, Dr. Aituru juga menyampaikan pesan kepada para tahanan yang mayoritas masih tergolong usia muda khususnya generasi muda Papua agar menjadi generasi yang mempunyai harapan untuk masa depan yang lebih baik dan mengajak mereka untuk menjadi generasi yang sehat bebas dari jerat narkotika.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para penghuni Lapas Narkotika Doyo yang saat ini berstatus tahanan, yaitu mereka yang masih menjalani proses hukum dan menanti keadilan bagi perkaranya masing-masing. Antusiasme para peserta sosialisasi terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya mengenai permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi, diantara para penanya tersebut ada yang berstatus WNA dan ada pula yang masih berstatus mahasiswa.

Selain pemaparan materi dan membuka sesi tanya jawab, LBH Papua Justice & Peace juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berkonsultasi singkat tentang permasalahan hukum mereka, waktu yang singkat tidak menjadi penghalang dan tidak menyurutkan antusiasme para peserta sosialisasi untuk berkonsultasi dengan Tim Advokat LBH Papua Justice & Peace.

Sampai dengan pertengahan tahun ini LBH Papua Justice & Peace sedang menangani 14 perkara narkotika yang semua kliennya adalah masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.