HUKUM  

Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Benarkan Objek Tanah Milik Djumiah bin H.A Salam

Sidang lanjutan yang menghadirkan saksi seorang Purnawirawan TNI (Ex Babinsa).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 613/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (12/7/2022). Dalam sidang tersebut Termohon Djumiah bin H.A Salam yang diwakili oleh C. Suhadi selaku kuasa hukumnya menghadirkan seorang saksi bernama Abdullah.

Sebelum dimintai keterangannya sebagai saksi Abdullah yang juga purnawirawan TNI itu pun lebih dulu disumpah oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di dalam persidangan Abdullah membenarkan jika lokasi tanah yang saat ini sedang dalam sengketa itu merupakan tanah milik Djumiah bin H.A Salam dengan luas keseluruhan 7.270 m²

“Tanah itu adalah milik orang tua daripada Ibu Djumiah, pemberian dari orangtuanya yakni Haji Abdul Salam,” ujar Abdullah ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Lebih lanjut Abdullah mengatakan saya dengan Ibu Djumiah itu teman semasa kecil, di tahun 1975 beliau menikah dengan Bapak Rusli (Rusli Moch Djani). Dan pada tahun 1976 mereka berdua dikaruniai seorang anak perempuan.

“Terkait keberadaan tanah yang saat ini sedang disidangkan, sepengetahuan saya itu adalah tanah kosong. Bahkan sewaktu saya masih bertugas sebagai Babinsa di wilayah itu tidak pernah mendengar adanya jual beli dari pihak Ibu Djumiah kepada pihak lain,” ungkapnya.

Sementara itu C. Suhadi menyatakan klien kami adalah pemilik dari tanah yang dahulu terletak di Desa Patukangan, Kecamatan Ciledug, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tanggerang-Jawa Barat dan pada tahun 1977 sebagian wilayah Cileduk masuk menjadi wilayah DKI Jakarta dan sekarang beralamat di wilayah RT.005/RW.03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan kemudian terdapat pemekaran kecamatan sehingga terdapat perubahan RT dan RW menjadi Kecamatan Pesangrahan, Kecamatan Patukangan Utara, RT.009, RW.010.

“Namun pada tahun 2011 terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan toll JORR W2 oleh P2T Kota Jakarta Selatan dengan mengeluarkan peta bidang tanah No. 347 seluas 5.894 m². Sebagian tanah dari Girik C 2927 Persil 1 Blok S.I milik Ibu Djumiah masuk ke dalam pembebasan peta bidang tanah No. 347 yaitu seluas 2.400 m² (-+),” katanya.

Suhadi menerangkan terdapat pihak lain juga yang bidang tanahnya masuk ke dalam pembebasan lahan peta bidang tanah No. 347, yaitu tanah Girik atas nama H. Asmat yang telah diwariskan kepada para ahli waris lainnya. Dimana tanah tersebut terdiri dari Girik C No. 2283, seluas 3.605 m² dan Girik C No. 2293, seluas 3.743 m².

Dari tanah – tanah tersebut terdapat 2 (dua) tanah Girik yang merupakan tanah Girik C No. 2927 Persil 1 Blok S.I yaitu Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293. Berdasarkan pengakuan para ahli waris H. Asmat , Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293 berasal dari Girik C No. 1838 Persil 1 Blok S.I tertanggal 3 November 1977.

“Bahwa tanah tersebut seolah -olah telah dibeli oleh H. Asmat dengan dasar AJB PPAT Ny. Yetty Taher Nomor 1769/12/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan luas 3.606 m² dan Nomor 160/2/1980 tanggal 19 Februari 1980 dengan luas 3.743 m²,” paparnya.

Namun, tambah Suhadi, dalam proses jual beli dari Ibu Djumiah kepada H. Asmat sebagaimana tertera AJB No. 1769/12/1979 tertanggal 31 Desember 1979 tidak melampirkan data – data pribadi NIK dan alamat lengkap Ibu Djumiah, dan status Ibu Djumiah masih sebagai nona atau belum menikah.

“Sedangkan klien kami Ibu Djumiah telah menikah dengan bapak Rusli sejak 17 Oktober 1975. Yang mana dalam hal ini seharusnya ada persetujuan suami atau pasangan dalam melakukan transaksi jual beli. Selain itu, baik Ibu Djumiah dan Bapak Rusli sama-sama tidak pernah melakukan jual beli maupun peralihan kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun,” tegasnya.