HUKUM  

Akankah PN Jaksel Mengabulkan Gugatan Kresna Priawan Terhadap Pemegang Saham Big Bird

Salah satu Pemegang Saham PT Big Bird Mintarsih A Latief.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Salah satu pemegang saham Big Bird Mintarsih A Latief menyayangkan gugatan yang dilakukan oleh Kresna Priawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2022. Gugatan tersebut terkait Permohonan Penetapan Register No. 102/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel.

Perusahaan moda transportasi yang telah berdiri sejak tahun 1987 itu mulai mengalami polemik ketika muncul Big Bird Pustaka yang didirikan pada tahun 2005 oleh beberapa pemegang saham Big Bird tanpa sepengetahuan pemegang saham lainnya.

“Sejak saat itu maka di dalam Big Bird terjadi dua kelompok, yaitu kelompok Pusaka yang memiliki saham Big Bird dan Big Bird Pusaka atau yang menjual saham Blue Birdnya ke kelompok grup Pusaka ini. Sedangkan kelompok non Pusaka adalah kelompok yang tidak memiliki saham di Big Bird,” kata Mintarsih kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Lanjut dia, demi penguasaan Big Bird oleh kelompok Pusaka, maka mereka berupaya untuk mengganti susunan direksi yang sah dengan susunan direksi maupun pengurus yang hanya terdiri dari kelompok Pusaka. Maka mereka (Kelompok Pusaka,red) di Big Bird mengadakan rapat terbatas tanpa mengundang kelompok non Pusaka, lalu memutuskan adanya pergantian pengurus dengan Kresna Priawan sebagai Dirut.

“Apakah sah ? Secara hukum, pergantian pengurus harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun hal tersebut dilakukan oleh kelompok Pusaka,” ujarnya.

Mintarsih mengatakan untuk mengatasi bahwa pengangkatan direksi tidak melalui RUPS, maka kelompok Pusaka mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan oleh Kresna yang notabene bukan direktur yang terdapat secara sah di Kemenkumham.

“Maka permohonan itu kami anggap tidak mempunyai legal standing. Karena tidak ada di Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mensahkan pengangkatan direksi hanya dilakukan oleh sekelompok pemegang saham saja,” ucapnya.

Mintarsih menjelaskan pada saat dilakukan pengangkatan Kresna sebagai Direktur Utama, Big Bird sudah 26 tahun tidak menyesuaikan perseroannya dengan Undang Undang Perseroan Terbatas No. 1 tahun 1965 maupun Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Meskipun secara hukum kedudukan Kresna sebagai Dirut Big Bird tidak sah, karena merupakan hasil rapat (bukan RUPS), yang hanya disahkan oleh sebagian pemegang saham dan tidak diangkat di RUPS. Namun dalam permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kresna tetap menyebut dirinya sebagai Dirut Big Bird,” paparnya.

Mintarsih menjelaskan dengan kedudukan sebagai Direktur Utama yang tidak sah, Kresna bahkan mengundang para pemegang saham untuk mengadakan RUPS yang bertentangan dengan undang-undang yang menyebutkan bahwa direksi yang harusnya mengundang untuk mengadakan RUPS.

“Sementara Kresna bukan bagian dari direksi Big Bird, sehingga RUPS yang diundang olehnya tidak sah secara hukum. Karena tidak sah, seharusnya I dan II diangggap tidak ada, dan tidak dapat meminta pengesahan RUPS III apalagi dengan kuorum yang rendah dan oleh Dirut yang tidak sah pula,” ” tuturnya.

Selain itu, tambah Mintarsih, undang-undang juga menyebutkan bahwa di dalam persoalan ini hanya ada benturan kepentingan. Seperti yang terjadi pada Kresna Priawan, sehingga yang bersangkutan tidak berhak mewakili perseroan.

“Apalagi permohonan pengangkatan direksi telah melanggar undang-undang yaitu tidak dilakukannya RUPS, lalu dimintakan pengesahannya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka Kresna secara tidak langsung memutuskan bahwa dirinya boleh melanggar undang-undang, dan apakah boleh untuk tidak mengakui direksi yang sah?,” pungkasnya

Menurut Mintarsih, jika permohonan Kresna berhasil, maka baik penguasaan Big Bird maupun Big Bird Pusaka akan dikuasainya.”Inikah industri hukum yang diupayakan? Kita tidak tahu, semoga Pengadilan Negeri Jaksel menolak permohonan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui pada Kamis (14/7) besok dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan perkara No. 102/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel tentang Penetapan Permohonan yang diajukan oleh Kresna Priawan mengatasnamakan PT Big Bird. Dengan 9 Termohon yakni Purnomo Prawiro Termohon I,  Mintarsih A. Latief Termohon II,  Sigit Priawan Termohon III, Bayu Priawan Termohon IV, Indra Priawan Termohon V, Gunawan Surjo Wibowo Termohon VI, Elliana Wibowo Termohon VII, Lani Wibowo Termohon VIII dan Ipit Soelastri Soekiswo Termohon IX.