HUKUM  

Ungkap Kebenaran Saling Tembak Anggota Polri, THMP Apresiasi Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Team Hukum Merah Putih (THMP) akhirnya memberikan pernyataan sikap terkait insiden penembakan sesama anggota Polri yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia rumah kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terlebih peristiwa tersebut menjadi ramai dan simpang siur karena baru mencuat setelah 3 hari korban dimakamkan.

“Kenapa kami baru memberikan pernyataan sikap ? Karena kami memang sengaja tidak membuat pernyataan sikap, satu dan lain hal agar kerja penyidik yang menangani kasus hukum ini dapat bekerja secara bebas sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Kordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/7/2022)

Lanjut Suhadi ternyata dari beberapa perkembangan yang ada, berita semakin simpang siur terkait terbunuhnya Brigadir J dan tentunya hal ini tidak boleh terjadi, karena masalah ini adalah masalah penegakan hukum yang berujung kepada kepercayaan masyarakat. Sehingga wilayah penegakan hukum menjadi element penting yang tidak boleh dibiarkan menyimpang sejengkal pun.

“Terkait masalah itu, saya sangat mengapresiasi langkah Kapolri yang telah membentuk Tim Pencari Fakta yang sudah barang tentu muaranya pada penegakan hukum yang presisi dan tidak tebang pilih. Karena kasus ini menjadi batu ujian yang sangat berat untuk kerja Kapolri serta jajarannya, sebab salah melangkah akan fatal kedepannya,” tegasnya.

Sementara itu Team Hukum Merah Putih lainnya Intan Akmal Kunang mengatakan terkait dengan Tim Pencari Fakta, kami sangat mendukung kerja independen ini yang muaranya mencari titik simpul kasus yang sedang menjadi sorotan masyarakat agar tidak boleh di politisir hanya untuk kepentingan tertentu saja. Tetapi bagaimana kasus ini menjadi terang benderang dan dapat diterima secara jernih oleh masyarakat.

“Kami telah membuat catatan atas kasus Brigaldil J, antara lain adalah peristiwa pidana terjadi sekitar hari Jumat (8/7) namun kasus ini baru mencuat 3 hari kemudian, tepatnya Senin (11/7) dimana jenazah J telah dimakamkan di tempat kediaman orang tuanya. Berarti ada jeda 3 hari kasus ini di endapkan, padahal menurut hukum kasus kriminal (pembunuhan) harus segera diumumkan,” ucapnya.

Hal ini, tambah Kunang, berkaitan dengan managamen keterbukaan dalam tubuh Polri, namun apabila ada kebijakan Polri mengingat locus dan tempos perkara di rumah kediaman sang perwira tinggj, dan ini masyarakat harus tahu. Karena hal ini terkait dengan pasal 165 KUHP, yang isinya setiap ada kejahatan harus dilaporkan, dan bila didiamkan maka dapat kena sanki pidana.

“Berkaitan dengan masalah tindak pidana berupa penembakan, apalagi yang tewas adalah seorang anggota Polri idealnya harus ada visum et repertun (Staatsblad Tahun 1937 No. 350). Dan visum menjadi kunci penting untuk mengetahui penyebab kematian korban ( perkap No. 6 tahun 2019 ), pasal 35 huruf a,” ungkapnya.

Sumantap Simorangkir selaku bagian Team Hukum Merah Putih pun menguatkan pernyataan rekan-rekannya. Menurut Sumantap indentifikasi menjadi penting untuk digunakan oleh Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka/Saksi/Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti.

“Dan sejalan berkembangnya kasus dengan tidak adanya visum maka kasus ini menjadi liar dan terjadi kesimpangsiuran terkait luka – luka tembak dan lebam ditubuh almarhum Brigadtr J,” tuturnya.

Sumantap menjelaskan selain hal hal diatas kami juga menyoroti barang bukti yang tidak terekpos dengan baik, antara lain selongsong peluru dari lebih 10 kali tembakan. Sehingga dengan demikian perlu adanya uji forensik balistik dari mana asal tembakan itu berasal, dan siapa menembak siapa, karena berdasarkan berita yang berkembang letusan terjadi dua arah.

“Demikian juga keberadaan cctv apakah benar tidak ada dan atau tidam berfungsi ? Padahal ini penting dalam rangka menjadi terang kasusnya.
Dan masih banyak lagi, namun kami percaya tim bentukan Kapolri akan bekerja secara maksimal,” tutupnya.