TRENGGALEK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek hari ini Senin (25/7/2022) menggelar rapat pembahasan terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam tersebut digelar di ruang graha paripurna lantai dua gedung DPRD Trenggalek dan dihadiri seluruh jajaran TAPD. Dalam rapat, pembahasan diprioritaskan pada pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Samsul Anam saat rapat Banggar mengatakan bahwa Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2023 ini adalah sebagai dasar menyusun arah kebijakan anggaran serta proyeksi pendapatan daerah dan pembiayaan Tahun anggaran 2023.
“Pada dasarnya semua diawali dengan pembahasan KUA yang hasilnya sebagai kerangka acuan dalam menyusun PPAS dan Pagu maksimal anggaran Organisasi Perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Disampaikan Samsul Anam, proses pembahasan ini tentunya untuk menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang mendasari dalam anggaran maupun rancangan APBD untuk tahun depan. Selain itu, Banggar juga ingin mendengar secara langsung mengenai indikator maupun asumsi-asumsi ekonomi yang mengarah pada Kebijakan anggaran pemkab.
Mulai dari kepastian akumulasi anggaran, program kegiatan pada masing-masing SKPD yang nantinya akan menjadi tolak ukur bagi DPRD dalam memberi saran dan masukkan terhadap substansi dan materi pada KUA PPAS tahun 2023.
“Juga dari kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian,” pungkasnya. (Rudi)