DAERAH  

Gus Ipin Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menegaskan bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum. Bahkan lembaga pemasyarakatan juga tidak dapat menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa.

Melihat kondisi tersebut, serta banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan yang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.

“jadi tidak semua orang yang terjerat kasus hukum atas penyalahgunaan narkoba bisa selesai jika kemudian dihukum penjara,” tegas Gus Ipin saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD dr. Soedomo, Rabu (27/7/2022).

Menurut Gus Ipin, padahal mereka juga butuh bantuan, terutama bagi para pecandu narkoba ini untuk direhabilitasi. Memang kadang-kadang mereka ini merupakan korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental helath atau kesehatan mental yang terganggu.

“Maka jalan keluarnya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus lebih dalam lagi,” ucapnya.

Dijelaskan Gus Ipin, walaupun mereka (korban penyalahgunaan narkoba) dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa. Karena juga banyak kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Untuk itu diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi masalah tersebut bisa tuntas. Pemerintah sangat mengapresiasi Korps Adhyaksa, mengajak berkolaborasi pemerintah kabupaten dalam hal ini RSUD, beserta BNNK Trenggalek kita saat ini sudah punya Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

“Maka dengan beberapa hal itu kami menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” pungkasnya. (Rudi)