Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Bekasi

Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban di Kecamatan Beji, Kota Depok pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.

“Korban SS laki-laki (47) dengan kerugian Rp 50 juta, ” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Kompol M. Hari Agung saat konferensi pers di Mapolda, Kamis (4/8/2022).

Empat tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni EPS (40) mencari target yang sedang transaksi penarikan uang di bank. Lalu FKS (31) menjadi eksekutor yang mengambil tas korban.

Kemudian SD (42) mempersiapkan paku yang ditancap di sandal dan meletakkan di depan ban mobil korban. Saat mobil berjalan, ban mobil korban kemudian kempes tertancap paku. Lalu ARA (39) yang mengawasi keadaan sekitar dan DPO S, laki-laki yang juga berperan pengawas di sekitar tempat kejadian.

Modusnya, ketika korban mengganti ban yang kempes dan lengah, pelaku langsung membuka pintu mobil kemudian mengambil uang milik korban dan melarikan diri.

Pada hari Jumat 29 Juli 2022 di Hotel Reddoorz Taman Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor, 18 belas paku, 1 buah flashdisk dan rekaman CCTV, ” jelas Kompol Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (Arie)