HUKUM  

Hakim PN Jaksel Gelar Sidang Lapangan Sengketa di Petukangan, Tergugat Bingung Lokasi Tanahnya ?

Situasi sidang lapangan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lapangan dalam perkara nomor 613/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang tersebut digelar pada Jumat (5/8/2022) di lokasi tanah milik Djumiah binti H.A Salam yang terletak di Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Hadir dalam sidang lapangan tersebut Hakim PN Jaksel, Penggugat Rusli Moch Djani yang didampingi Tim Kuasa Hukum, Tergugat I Ny. Atiyah binti H. Asmat, Tergugat II H. Mohamad Haris bin H. Asmat, Tergugat III Hj. Asmaini binti H. Asmat, Tergugat IV Hj. Sari Manah binti H. Asmat, Tergugat V Hj. Asnah binti H. Asmat, Tergugat VI Komariah binti H. Asmat, Tergugat VII Hj. Nurlaila binti H. Asmat, Tergugat VIII Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tergugat IX H. Satiri, Tergugat X Nana Abdul Fatah, Tergugat XI Wong Tjun Sien, Tergugat XII Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Outering Ring Road Utara, Tergugat XIII Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Toll Jakarta Outer Ring Road Utara.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.15 WIB itu sedikit terlambat karena para Tergugat menunggu di tanah yang bukan menjadi objek gugatan Penggugat, sehingga Hakim PN Jaksel dan Penggugat harus menunggu beberapa menit sampai para Tergugat hadir di lokasi tanah yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi tanah yang dimaksud, para Tergugat pun seperti bingung karena lokasi tanah yang dimilikinya adalah yang sudah terkena jalan toll. Bahkan Kuasa Hukum Tergugat I sampai ditegur Hakim karena tidak memperhatikan apa yang dijelaskan.

Mengawali pembukaan Hakim mengatakan ini adalah sidang di tempat untuk melihat lokasi, jadi siapa yang saya tanya itulah yang jawab dan tidak ada keributan. Yang digugat yang mana ? Tanya hakim, lalu dijawab oleh Tim Kuasa Hukum Djumiah binti H. A Salam dan Rusli Moch Djani iya benar lokasinya ada di sini.

Saat baru dimulainya sidang, Hakim langsung menegur Kuasa Hukum Tergugat karena tidak memperhatikan.”Tolong perhatikan om, bagaimana ini nanti nanya-nanya lagi saya tidak mau ngomong dua kali. Sebentar lagi mau Jumatan, jadi tolong dipehatikan ya,” tegas Hakim.

Hakim melanjutkan di sisi Barat berbatasan dengan saluran air, Utara di sana dan Selatan berdekatan dengan RPH, kemudian Timur bablas ke arah jalan toll. Untuk Tergugat saya ingin bertanya apakah benar lokasi ini adalah yang masuk dalam gugatan atau ada yang lain ?

Salah satu Tergugat lalu menjawab bahwa lokasi yang digugat lain, dan Tergugat menunjuk bahwa tanah miliknya adalah yang terkena toll. Kuasa Hukum Tergugat pun membenarkan bahwa tanah milik kliennya adalah yang terkena toll.

Saat Hakim kembali bertanya kepada Kuasa Hukum Tergugat, apakah tanah ini milik bapak juga ? Kuasa Hukum Tergugat seperti kebingungan, sehingga menunjuk principal (Tergugat IX).

Lalu Tergugat IX H. Satiri mendekati Hakim, dan Hakim pun kembali menanyakan apakah tanah ini milik bapak atau bapak menguasai tanah ini ? Dipotong oleh Kuasa Hukum Tergugat I, karena ingin menunjukan peta bidang. Saat sedang menunjukan peta bidang, salah satu orang yang turut hadir dengan mengenakan baju hitam pun ikut menimbrung sehingga hakim menegurnya.

Bapak sebagai apa ? Dijawablah oleh orang tersebut bahwa dirinya adalah ponakan Tergugat sehingga Hakim pun memintanya untuk tidak ikut campur. Setelah itu Hakim kembali mempertanyakan kepada Tergugat apakah tanah ini termasuk tanah yang digugat ? Dan Tergugat menjawabnya bukan.

Usai berjalan beberapa menit, Hakim pun membuat kesimpulan bahwasannya tidak ada perbedaan objek tanah yang digugat sehingga sidang lapangan pun dianggap cukup dan akan dilanjutkan sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Dilokasi terpisah, Kuasa Hukum Penggugat C Suhadi mengatakan ketidaktahuan tergugat akan lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa menjadi tanda tanya besar.

“Mereka mengklaim itu tanah mereka, namun saat diminta menunjukan lokasi tanah yang disengketakan kenapa justru berbeda dengan yang menjadi pokok sengketa,” kata Suhadi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dirinya pun berharap, dengan adanya sidang di lapangan ini, majelis hakim bisa melihat berdasar bukti dan fakta yang ada di lapangan.